Sinergi Pemkab Buleleng dan Kemenkum Bali: Susun Ranperda APBD 2025 Agar Tak Tumpang Tindih

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali kembali menegaskan komitmennya dalam mengawal kualitas pembentukan produk hukum di tingkat daerah.

Langkah ini dibuktikan melalui pelaksanaan rapat pengharmonisasian terhadap empat rancangan produk hukum usulan Pemerintah Kabupaten Buleleng, yang diselenggarakan di Ruang Dharmawangsa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, pada Selasa (19/5).

Kegiatan strategis tersebut mencakup pembahasan mendalam terhadap satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Buleleng mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Selain itu, forum juga membedah tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) yang masing-masing berkaitan dengan pengelolaan cadangan pangan daerah, perubahan penjabaran APBD, serta penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Jalannya rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Bali, Mustiqo Vitra Ardhiansyah, dan dibuka secara langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Eem Nurmanah.

Dalam forum tersebut, jajaran Kanwil Kemenkum Bali memberikan penekanan khusus mengenai pentingnya proses harmonisasi sebagai tahapan krusial untuk memastikan lahirnya regulasi daerah yang bermutu, selaras, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat atasnya.

Dalam petikan sambutannya, Eem Nurmanah menegaskan bahwa pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, fungsi pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah telah bertransformasi menjadi bagian mutakhir dari tugas Kementerian Hukum melalui kantor wilayah, selaku perpanjangan tangan dari pemerintah pusat di daerah.

Eem menguraikan bahwa tindakan pengharmonisasian ini tidak sekadar memeriksa aspek redaksional atau teknis penulisan semata. Lebih dari itu, proses ini menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan telah berjalan sesuai dengan prosedur, substansi, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

Target utamanya adalah agar regulasi yang dilahirkan memiliki kekuatan kepastian hukum, tidak memicu tumpang tindih aturan, serta mampu mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang baik.

Penguatan Sinergitas demi Regulasi yang Bermanfaat Nyata Lebih lanjut, Kakanwil Kemenkum Bali juga menggarisbawahi perihal pentingnya memelihara jalinan sinergi antara pihak Pemerintah Daerah dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali demi mewujudkan iklim pembangunan hukum yang efektif di daerah.

Ia melempar harapan agar hubungan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Kanwil Kemenkum Bali dapat terus diperkuat ke depan.

Menurut pandangannya, tahapan harmonisasi bukan sekadar pemenuhan formalitas administratif belaka, melainkan bagian dari komitmen dan upaya bersama dalam membangun sistem hukum daerah yang berkualitas sekaligus mampu memberikan kemanfaatan yang nyata bagi lapisan masyarakat luas.

Sepanjang agenda berlangsung, jalannya pembahasan rapat berjalan dengan sangat dinamis. Tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Bali memberikan sejumlah catatan serta pencermatan kritis, mulai dari akurasi aspek dasar hukum, teknik penyusunan norma, keselarasan substansi, hingga pemenuhan prosedur administratif dalam pengajuan rancangan.

Melalui pelaksanaan kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Bali kembali memperlihatkan peran aktifnya sebagai mitra strategis bagi pemerintah daerah.

Peran tersebut difokuskan untuk menjamin bahwa setiap produk hukum yang diproduksi tidak hanya memenuhi kaidah formal pembentukan peraturan, namun juga andal dalam menghadirkan regulasi yang harmonis, berkepastian hukum, dan mampu mendukung penyelenggaraan roda pemerintahan yang akuntabel.