JurnalPatroliNews – JAKARTA — Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia mengungkap pembentukan badan khusus ekspor dilakukan sebagai langkah menutup celah praktik under invoicing yang disebut telah merugikan negara hingga Rp15.400 triliun dalam kurun 34 tahun terakhir.
Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara, Rohan Hafas, mengatakan praktik tersebut menyebabkan negara kehilangan potensi penerimaan pajak ekspor dalam jumlah besar.
“Nah yang selama ini disebut under invoicing. Ini data resmi dari pak presiden yang tadi disampaikan, selama 34 tahun under invoicing kalau dijumlah angkanya itu Rp15.400 triliun,” ujar Rohan dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Ia menjelaskan, under invoicing merupakan praktik pencantuman nilai ekspor di bawah harga pasar sebenarnya melalui kesepakatan antara penjual dan pembeli untuk mengurangi kewajiban pajak.
“Apa artinya under invoicing? Negara tidak menerima pajaknya, dalam arti pajak ekspor sesuai yang seharusnya didapat. Hanya seperlimanya, hanya 20 persen, 80 persen hilang, baru dari sisi itu,” katanya.
Menurut Rohan, praktik tersebut sebetulnya mudah dideteksi karena harga komoditas global dapat dipantau secara terbuka melalui berbagai bursa perdagangan internasional.
Ia juga menyoroti dugaan penggunaan perusahaan cangkang atau shell company di luar negeri yang membeli komoditas Indonesia dengan harga murah, sebelum kembali menjualnya di pasar internasional dengan harga normal.
“Nah, tapi yang ditengarai, yang di luar negeri itu bayarnya adalah shell company mereka-mereka juga,” tegasnya.
Rohan menyebut keuntungan dari penjualan kembali komoditas tersebut diduga diparkir di luar negeri dan tidak pernah masuk ke sistem keuangan nasional. Kondisi itu dinilai menjadi salah satu penyebab terbatasnya pasokan devisa di dalam negeri.
“Dan yang lebih merugikan negara, setelah pihak luar negeri dikirim barangnya kan, sudah bayar ke lokal, yang mana tadi mungkin afiliasinya ini kan yang di luar negeri. Dia jual lagi di pasar bebas di luar negeri, di Amerika, di Eropa, dapet uang penjualan kan? Parkir uangnya di luar negeri nggak pernah masuk,” jelasnya.
Menurut dia, dampak dari praktik tersebut tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga memengaruhi stabilitas nilai tukar rupiah akibat terbatasnya suplai valuta asing di pasar domestik.
“Apa dampaknya kalau enggak kembali dananya? Ya jumlah dana-dana atau uang asing terbatas di dalam negeri, mau intervensi supply and demand jadi nggak imbang,” ujarnya.
Sebagai respons atas persoalan tersebut, pemerintah melalui BPI Danantara membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) yang akan bertugas memperkuat tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.
Saat ditanya alasan pembentukan badan baru dibanding memanfaatkan lembaga yang sudah ada, Rohan menegaskan DSI memiliki kekuatan modal dan kapasitas lebih besar karena berada langsung di bawah BPI Danantara Indonesia.
“Ini kan direct di bawah Danantara, yang punya kapital besar, size besar Danantara,” tandasnya.














