Polda Jambi Musnahkan 20 Kilogram Sabu dan Puluhan Ribu Pil Ekstasi


JurnalPatroliNews – JAMBI — Kepolisian Daerah Jambi memusnahkan barang bukti narkotika dalam skala besar berupa 20 kilogram sabu-sabu dan puluhan ribu pil ekstasi hasil pengungkapan sejumlah kasus peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di Lapangan Mapolda Jambi dan dihadiri langsung Gubernur Jambi, Al Haris, unsur Forkopimda, pejabat TNI-Polri, Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional Provinsi Jambi, tokoh agama, hingga perwakilan mahasiswa.

Kapolda Jambi, Krisno Halomoan Siregar, menegaskan pemusnahan tersebut bukan sekadar seremoni atau formalitas hukum, melainkan bentuk transparansi dan komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkotika.

“Kegiatan ini adalah bukti nyata transparansi, akuntabilitas, dan ketegasan Polri bersama instansi terkait dalam memutus rantai peredaran barang haram tersebut di wilayah hukum Jambi,” ujar Krisno dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 22 Mei 2026.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 20 kilogram sabu-sabu, 20.241 butir pil ekstasi dengan berat total 9,1 kilogram, serta 1.975 cartridge etomidate.

Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil penyitaan dari pengungkapan tiga laporan polisi dengan total enam orang tersangka yang berhasil diamankan.

Menurut Krisno, pengungkapan kasus tersebut dinilai berhasil menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika dalam jumlah besar.

“Melalui pengungkapan dan penyitaan barang bukti kali ini, kita telah berhasil menyelamatkan 126.391 jiwa masyarakat Jambi dan sekitarnya dari bahaya kehancuran narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Al Haris memberikan apresiasi terhadap langkah tegas Polda Jambi dan seluruh aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran narkoba di daerahnya.

Ia juga mengultimatum para pelaku jaringan narkotika agar tidak menjadikan Jambi sebagai wilayah operasi peredaran barang haram tersebut.

“Tidak ada tempat aman bagi narkoba di Provinsi Jambi!” tegas Al Haris.