JurnalPatroliNews – JAKARTA — Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) resmi menggelar Kick-Off Meeting Penyusunan Fondasi Kebijakan dan Arsitektur Kelembagaan Adhyaksa Chambers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis, 21 Mei 2026.
Kegiatan tersebut mengusung tema “Penguatan Peran Negara dalam Penyelesaian Sengketa Strategis melalui Pengembangan Adhyaksa Chambers untuk Mendukung Iklim Investasi dan Pembangunan Nasional”.
Forum itu menghadirkan sejumlah narasumber dan pemangku kepentingan lintas sektoral, di antaranya Managing Director Legal & Compliance BPI Danantara Robertus Billitea, Direktur Pembinaan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Kementerian Keuangan Meirijal Nur, serta Koordinator Bidang Penerapan dan Penegakan Hukum Kementerian PPN/Bappenas Rezafaraby.
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Narendra Jatna, menjelaskan pembentukan Adhyaksa Chambers merupakan bagian dari transformasi kelembagaan Kejaksaan menuju institusi negara strategis dalam menyongsong visi Indonesia Emas 2045.
“Langkah ini mengakar pada mandat game changer di dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN 2025–2045, yang menempatkan Jaksa Agung sebagai Advocaat General guna mengawal supremasi hukum, stabilitas nasional, dan ekonomi berkelanjutan,” ujar Narendra Jatna.
Menurut dia, selama ini sengketa antar-entitas negara maupun badan usaha milik negara yang diselesaikan melalui jalur litigasi sering menimbulkan dampak sistemik terhadap negara.
Litigasi antar-lembaga dinilai memicu fragmentasi penanganan perkara, tingginya biaya hukum, terhambatnya proyek strategis nasional, hingga menurunkan kepercayaan investor.
“Sengketa antar-entitas negara yang berujung pada litigasi panjang membuat negara tetap rugi, siapa pun pemenangnya. Oleh karenanya, Adhyaksa Chambers hadir sebagai paradigma baru: menggeser pendekatan litigasi reaktif menjadi jalur penyelesaian sengketa alternatif (ADR) yang preventif, cepat, efisien, terukur, serta mengedepankan kolaborasi antar-lembaga,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Jamdatun, Ahelya Abustam, mengungkapkan Adhyaksa Chambers dirancang sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
Menurutnya, skema tersebut dipilih untuk memberikan fleksibilitas operasional, optimalisasi layanan, sekaligus membuka potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menuju kemandirian fiskal.
“Dengan berkaca pada tata kelola berstandar internasional seperti Maxwell Chambers di Singapura, Adhyaksa Chambers dirancang dilengkapi fasilitas mutakhir seperti Smart Hearing Room dan sistem persidangan digital terintegrasi,” ujarnya.
Melalui forum koordinasi awal tersebut, Kejaksaan berharap seluruh pemangku kepentingan dapat menyatukan persepsi dan membangun sinergi lintas instansi guna mewujudkan ekosistem penyelesaian sengketa negara yang modern, solutif, adil, dan mampu memperkuat daya saing investasi nasional.
“Mari kita satukan sinergi dan berkolaborasi untuk ciptakan ekosistem Adhyaksa Chambers yang berdampak luas bagi kemajuan dan masa depan bangsa,” pungkas Narendra Jatna.














