JurnalPatroliNews – Jakarta – Misteri penemuan jasad seorang wanita yang ditemukan tergantung di sebatang pohon di kawasan kebun milik warga akhirnya berhasil dibongkar oleh aparat kepolisian
Aparat Polresta Serang Kota secara resmi mengungkap motif keji di balik dugaan tindak pidana pembunuhan yang menimpa korban di Kampung Pakel Mesjid, Kelurahan Gelam, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang
Korban yang awalnya dikira mengakhiri hidupnya sendiri pada Senin (18/5) lalu, nyatanya merupakan korban kekerasan mematikan yang sengaja direkayasa oleh rekan dekatnya
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan mendalam, terduga pelaku berinisial AS (47) diketahui memiliki hubungan personal yang dekat dengan korban
Berdasarkan pengakuan sementara, AS nekat menghabisi nyawa korban lantaran dilingkupi rasa sakit hati setelah pengajuan pinjaman uang untuk modal usaha ditolak mentah-mentah
Keduanya sempat bertemu di lokasi kejadian pada malam hari untuk bernegosiasi, namun situasi memanas hingga memicu pertengkaran hebat karena pelaku tersinggung mendengar lontaran kata-kata kasar dari mulut korban
Dalam kondisi emosi yang meluap, AS langsung melakukan tindakan kekerasan fisik dengan cara memiting leher korban hingga kehilangan kesadaran
Melihat korban sudah dalam keadaan pingsan dan tidak berdaya, pelaku kemudian mengikat leher korban menggunakan seutas tali lalu menggantung tubuhnya di atas pohon demi mengelabui petugas
Langkah manipulasi tempat kejadian perkara itu sengaja dilakukan pelaku agar kematian korban terlihat murni akibat gantung diri
Pelarian Pelaku Berakhir di Meja Hukum dan Ancaman Pidana Mati
Usai menjalankan aksi jahatnya tersebut, pelaku sempat mengambil langkah seribu untuk melarikan diri dari kejaran pihak berwajib
Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan intensif, tim buser akhirnya berhasil melacak persembunyian AS di wilayah Tangerang Selatan
Pelaku diringkus tanpa adanya perlawanan berarti saat tengah berada di sebuah rumah kontrakan milik kerabatnya di kawasan Jalan Garuda Benda Baru, Kecamatan Pamulang
Guna mempertanggungjawabkan seluruh tindakan kriminalnya, saat ini AS telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Rutan Mapolresta Serang Kota
Pihak penyidik kepolisian bakal menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 juncto Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan berencana
Atas penerapan pasal berat tersebut, mantan teman dekat korban ini kini dihantui oleh ancaman hukuman kurungan penjara seumur hidup atau hukuman paling lama 20 tahun penjara













Komentar