Pemkot Semarang Pangkas Pengurusan SIP Nakes Jadi 1 Jam


JurnalPatroliNews – SEMARANG — Pemerintah Kota Semarang melakukan terobosan dalam reformasi pelayanan publik dengan memangkas waktu pengurusan Surat Izin Praktik (SIP) tenaga kesehatan dari empat hari kerja menjadi hanya satu jam melalui inovasi Layanan One Hour Named dan Nakes (L1ON).

Kebijakan tersebut ditegaskan Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng yang diwakili Sekretaris Daerah Kota Semarang Handi Priyanto saat membuka kegiatan L1ON di Padma Plaza Semarang, Jawa Tengah, Jumat (29/5/2026).

Menurut Handi, langkah percepatan layanan itu merupakan bagian dari pembenahan sistem operasional dan reformasi birokrasi pelayanan publik tanpa mengurangi standar verifikasi kompetensi tenaga kesehatan.

“Kalau dulu ada jargon lama birokrasi yang berbunyi ‘kalau bisa dipersulit kenapa dipermudah’, maka kalimat itu sama sekali tidak berlaku lagi di Kota Semarang,” ujar Handi.

“Hari ini kami buktikan bahwa pengurusan izin praktik dijamin selesai dalam waktu satu jam, karena hambatan selama ini sebenarnya bukan pada kompetensi tenaga kesehatan kita, melainkan pada panjangnya antrean sistem administrasi lama,” lanjutnya.

Ia menegaskan SIP merupakan instrumen penting untuk perlindungan hukum tenaga kesehatan sekaligus jaminan keselamatan pasien. Menurutnya, percepatan layanan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola administrasi perizinan kesehatan di tingkat nasional.

“Kota Semarang ingin hadir menjadi bagian dari solusi di tingkat nasional. SIP ini adalah fondasi legalitas bahwa orang yang menangani pasien benar-benar memiliki kewenangan, terverifikasi, dan bisa dimintai pertanggungjawaban hukum,” katanya.

Inovasi L1ON juga masuk dalam salah satu dari 17 “Kado Hebat” Hari Jadi ke-479 Kota Semarang. Program tersebut dirancang untuk memberikan kenyamanan dan kepastian hukum bagi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan pelayanan publik.

Pemkot Semarang menilai kemudahan administrasi bagi tenaga kesehatan akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Layanan satu jam tersebut didukung integrasi platform digital nasional seperti Satu Sehat dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK). Integrasi data itu memungkinkan proses verifikasi dilakukan lebih cepat dan akurat melalui kolaborasi lintas instansi.

Kolaborasi tersebut melibatkan Dinas Kesehatan Kota Semarang, DPMPTSP Kota Semarang, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Kesehatan RI.