JurnalPatroliNews – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki barang rampasan negara hasil tindak pidana korupsi melalui lelang eksekusi yang dijadwalkan berlangsung pada 18 Juni 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi pemulihan aset (asset recovery) guna mengembalikan kerugian negara akibat praktik korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pelelangan aset rampasan tidak hanya menjadi tahapan akhir proses penegakan hukum, tetapi juga instrumen penting untuk mengembalikan nilai ekonomi yang hilang akibat tindak pidana korupsi.
“Sehingga nilai ekonomi yang sebelumnya dirugikan oleh praktik korupsi dapat dikembalikan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dan masyarakat,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (31/5/2026).
Pada lelang periode Juni 2026, KPK akan menawarkan sebanyak 74 lot barang rampasan negara. Objek lelang meliputi aset tidak bergerak berupa tanah, bangunan, rumah, apartemen, dan rumah susun, serta berbagai aset bergerak yang telah dirampas berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Untuk kategori barang bergerak, KPK menawarkan sejumlah barang bernilai ekonomi tinggi, antara lain tiga unit telepon genggam merek Apple, empat pin penghargaan berwarna keemasan, tiga pasang sepatu bermerek, satu ikat pinggang bermerek, satu paket perangkat face recognition access control terminal, satu unit mesin kopi bermerek, hingga satu perangkat automatic intelligent disinfection.
Selain itu, terdapat pula 16 lot kendaraan roda empat, satu lot kendaraan roda dua, serta empat lot alat berat dan peralatan konstruksi dengan nilai aset mencapai miliaran rupiah.
“Keragaman objek lelang tersebut mencerminkan luasnya spektrum aset yang berhasil dirampas negara melalui penegakan hukum tindak pidana korupsi, mulai dari kendaraan penumpang, kendaraan komersial, hingga alat berat bernilai tinggi,” ujar Budi.
Dalam pelaksanaannya, KPK bekerja sama dengan 11 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yakni KPKNL Jakarta III, Tangerang I, Bogor, Bekasi, Cirebon, Semarang, Purwokerto, Surakarta, Denpasar, Kisaran, dan Medan.
Seluruh proses lelang akan dilakukan secara elektronik melalui sistem open bidding pada portal resmi lelang negara. Menurut KPK, mekanisme tersebut memungkinkan partisipasi masyarakat yang lebih luas sekaligus memperkuat prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi.
“Sistem ini memberikan kesempatan yang lebih luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi sekaligus memperkuat prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi,” jelas Budi.
Untuk menjamin integritas pelaksanaan lelang, seluruh proses akan diawasi langsung oleh pejabat lelang dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Sebelum lelang digelar, masyarakat juga diberikan kesempatan untuk melakukan pengecekan fisik barang melalui kegiatan aanwijzing yang akan berlangsung pada 11 Juni 2026 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara KPK.
“Melalui proses aanwijzing, calon peserta dapat memperoleh informasi yang komprehensif mengenai objek lelang, termasuk surat atau dokumen asetnya, sehingga proses penawaran berlangsung secara lebih terbuka, objektif, dan berlandaskan informasi yang memadai,” kata Budi.
KPK mengimbau masyarakat yang berminat mengikuti lelang agar segera membuat akun pada portal lelang negara, memilih objek yang diinginkan, serta memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk penyetoran uang jaminan sesuai ketentuan pada masing-masing lot.
Menurut Budi, informasi lengkap mengenai jadwal pelaksanaan, tata cara mengikuti lelang, kode lot, nilai limit, besaran uang jaminan, hingga rincian objek lelang dapat diakses melalui kanal resmi lelang barang rampasan KPK.
“Informasi lengkap mengenai jadwal pelaksanaan, tata cara mengikuti lelang, kode lot, nilai limit, besaran uang jaminan, hingga rincian objek lelang dapat diakses melalui laman resmi lelang barang rampasan KPK,” pungkasnya.















Komentar