JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung kantor Pemerintah Kabupaten Lamongan.
Kasus rasuah yang tengah diusut oleh lembaga antirasuah tersebut bersumber dari pelaksanaan anggaran daerah pada Tahun Anggaran 2017 sampai dengan 2019.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan bahwa keputusan penahanan ini diambil setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti yang sah.
Pernyataan penting mengenai penetapan status hukum tersebut disampaikan secara terbuka oleh pihak KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih Jakarta pada Selasa kemarin.
Adapun ketiga figur yang resmi ditahan adalah Mohk Sukiman selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkab Lamongan tahun 2017.
Dua tersangka lainnya berasal dari klaster swasta yakni Ahmad Abdillah selaku Direktur PT Agung Pradana Putra serta Herman Dwi Haryanto selaku General Manager Divisi Regional 3 PT BA periode 2015-2019.
Usai diumumkan status hukumnya kepada publik, ketiga tersangka langsung digelandang petugas untuk menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.
Proses penahanan tersebut terhitung mulai tanggal 2 Juni hingga 21 Juni 2026 mendatang yang ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatan lancung tersebut, KPK menjerat para tersangka dengan pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Regulasi hukum tersebut diterapkan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Modus Pengondisian Lelang Sepihak dan Temuan Kualitas Material Substandar
Perkara korupsi korporasi ini bermula dari bergulirnya proyek pembangunan fasilitas gedung kantor Pemkab Lamongan dengan nilai kontrak fantastis mencapai Rp151,2 miIiar.
Dalam proses perjalanannya, tim penyidik menemukan adanya indikasi kuat pengondisian pemenang lelang sejak tahap perencanaan awal proyek.
Pihak kontraktor pelaksana diduga kuat telah ditunjuk secara sepihak oleh oknum tertentu sebelum proses lelang resmi dibuka ke publik.
Akibat dari adanya praktik manipulasi serta penyimpangan pengadaan tersebut, kualitas material serta volume hasil pekerjaan fisik bangunan terbukti tidak sesuai dengan kontrak yang disepakati.
Berdasarkan hasil audit penghitungan finansial secara mendalam, tindak pidana korupsi pada proyek infrastruktur ini mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp35,7 miliar.












Komentar