Gelar OTT di Tiga Provinsi, KPK Tangkap Kepala Kantor Imigrasi Jakbar Ronald Arman Abdullah

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menggelar Operasi Tangkap Tangan terkait adanya dugaan praktik tindak pidana korupsi di lingkungan keimigrasian.

Operasi senyap tersebut dilandasi atas indikasi penyimpangan dalam proses pengurusan dokumen izin tinggal bagi warga negara asing yang masuk ke Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan erat dengan rangkaian pemrosesan hak tinggal para WNA.

Pengurusan dokumen administratif yang tengah dibidik oleh penyidik mencakup permohonan Kartu Izin Tinggal Tetap maupun Kartu Izin Tinggal Sementara.

Kendati demikian, pihak lembaga antirasuah tersebut sejauh ini masih belum merinci secara detail mengenai konstruksi hukum perkara yang menjerat para pelaku.

KPK menyatakan masih mendalami materi perkara untuk melihat apakah modus operandi kasus ini masuk dalam kategori penyuapan, pemerasan, atau klaster pidana lainnya.

“Nanti kita lihat konstruksi perkaranya, apakah itu masuk suap, atau nanti pemerasan, atau lainnya nanti kita akan sampaikan detailnya,” tutur Budi kepada wartawan pada Rabu ini.

Penangkapan Lintas Provinsi dan Penyitaan Barang Bukti Logam Mulia

Dalam rangkaian operasi penindakan kali ini, tim satuan tugas KPK dilaporkan berhasil mengamankan belasan orang dari beberapa lokasi terpisah.

Cakupan area perburuan taktis tersebut dilangsungkan secara simultan melingkupi wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, hingga ke Provinsi Bali.

Salah satu figur penting dari unsur penyelenggara negara yang ikut terjaring dalam OTT ini adalah Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Ronald Arman Abdullah.

Selain mencokok oknum pejabat teras keimigrasian tersebut, tim penyidik di lapangan juga turut mengamankan sejumlah pihak yang berasal dari sektor swasta.

KPK juga menyita beragam jenis barang bukti bernilai ekonomis tinggi dari rangkaian lokasi penangkapan para terperiksa.

Barang bukti fisik yang berhasil diamankan oleh petugas terdiri atas beberapa unit kendaraan roda empat, sepeda motor, serta simpanan uang tunai.

Selain pecahan mata uang rupiah, petugas di lapangan juga mendapati simpanan valuta asing berupa Dollar Amerika Serikat serta Dollar Singapura.

Tidak hanya berhenti pada ketersediaan uang tunai dan valas, tim penindakan KPK juga mengamankan aset berharga lain dalam bentuk logam mulia emas.

Respons Otoritas Keimigrasian dan Batas Waktu Kepastian Status Hukum

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko menyebutkan bahwa dirinya telah mendapatkan informasi awal perihal penindakan dari lembaga antirasuah tersebut.

Pihak Direktorat Jenderal Imigrasi saat ini memilih untuk menunggu hasil pemeriksaan resmi serta informasi kepastian dari pihak KPK.

Hingga berita ini diturunkan, Ronald Arman Abdullah dilaporkan masih belum memberikan komentar ataupun pernyataan resmi terkait insiden penangkapan dirinya.

Seluruh pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan lintas daerah tersebut hingga saat ini masih memegang status hukum sebagai pihak terperiksa.

Berdasarkan regulasi hukum acara yang berlaku, KPK mempunyai batas waktu maksimal selama 1×24 jam untuk menentukan status hukum lanjutan dari para terperiksa.

Komentar