Kapolda Banten Tegaskan Sikat Habis Premanisme Usai Anggota Brimob Luka Dibacok ‘Mata Elang’

JurnalPatroliNews – Serang – Dua personel Brimob Polda Banten, Bripda FD dan Bripda AY, dilaporkan menjadi korban tindak pidana kekerasan di jalanan.

Kedua anggota kepolisian tersebut menjadi korban perampasan unit mobil serta pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh 11 orang oknum debt collector.

Merespons cepat insiden tersebut, aparat kepolisian saat ini telah berhasil meringkus dua orang pelaku di antaranya.

Aksi premanisme jalanan tersebut diketahui terjadi di wilayah Legok, Kota Serang, pada Selasa malam kemarin.

Peristiwa bermula saat kelompok debt collector tersebut mencoba menghentikan dan merampas paksa mobil milik salah satu anggota Brimob.

Upaya penarikan paksa kendaraan di lokasi kejadian tersebut langsung diwarnai dengan aksi pengeroyokan brutal terhadap kedua petugas.

Dua Pelaku Diringkus dan Penyitaan Unit Mobil di Tempat Kejadian Perkara

Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, mengonfirmasi bahwa jajarannya sudah mengamankan dua pelaku berinisial FN dan YS.

Pihak penyidik saat ini masih terus melakukan proses pengembangan intensif untuk memburu sembilan pelaku lain yang masih buron.

Selain menangkap pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Toyota Fortuner dan satu unit Toyota Avanza dari lokasi kejadian.

Akibat pengeroyokan tersebut, Bripda FD dilaporkan mengalami luka bacok yang cukup serius pada bagian kepala dan tangan akibat sabetan senjata tajam.

Sementara itu, korban rekan sejawatnya yakni Bripda AY mengalami luka fisik pada bagian hidung serta sejumlah luka lecet di sekujur tubuhnya.

Kedua anggota Brimob yang terluka tersebut saat ini tengah mendapatkan perawatan medis intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten.

Polda Banten Tegaskan Tabuh Genderang Perang Terhadap Aksi Premanisme

Menyikapi insiden berdarah ini, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki melalui Kabidhumas menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk premanisme.

Polda Banten memastikan akan menyikat habis segala perilaku premanisme, baik yang dilakukan oleh debt collector, mata elang, maupun ormas lainnya.

Aparat menegaskan dilarang keras melakukan penganiayaan, penarikan kendaraan paksa, intimidasi, ataupun perbuatan melawan hukum di wilayah Banten.

Pihak kepolisian berkomitmen penuh melakukan tindakan tegas dan terukur bagi siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Maruli juga melayangkan imbauan keras kepada seluruh manajemen perusahaan pembiayaan atau finance dalam menjalankan roda bisnisnya.

Seluruh korporasi keuangan diminta tetap mengedepankan prosedur resmi serta wajib memastikan seluruh persyaratan fidusia telah dipenuhi sesuai aturan.

Komentar