JurnalPatroliNews | Jakarta – Aksi sejumlah debt collector atau yang kerap disebut mata elang (matel) menghentikan seorang pengendara perempuan di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, menjadi sorotan publik setelah videonya viral di media sosial.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat beberapa orang debt collector memberhentikan sepeda motor yang dikendarai korban di tengah jalan. Tindakan tersebut memicu protes dari ayah korban yang menegaskan kendaraan tersebut telah lunas dan tidak lagi memiliki kewajiban cicilan.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Made Budi, menjelaskan peristiwa itu terjadi pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di kawasan Jalan Pemuda Asli IV, Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulogadung.
Menurut keterangan polisi, korban bersama keponakannya sedang menuju Puskesmas Kelurahan Rawamangun. Namun dalam perjalanan, korban merasa terus diikuti oleh sejumlah orang yang belakangan diketahui merupakan debt collector.
“Korban bersama keponakannya melintas di Jalan Pemuda menuju ke Puskesmas Kelurahan Rawamangun, selanjutnya korban merasa diikuti mulai dari Jalan Pemuda hingga ke Puskesmas dan kembali ke rumah korban,” ujar Made, Kamis (25/6/2026).
Saat perjalanan pulang, tepatnya di Jalan Kayu Jati Raya, korban dihentikan oleh sekitar enam orang debt collector yang mempertanyakan nomor pelat kendaraan yang dianggap tidak sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.
“Saat melintas di Jalan Kayu Jati Raya korban sempat diberhentikan oleh enam orang debt collector, sempat menanyakan nomor pelat motor tidak sesuai dengan jenis kendaraannya,” jelasnya.
Korban kemudian meminta agar persoalan tersebut dibicarakan langsung dengan orang tuanya. Para debt collector pun mengikuti korban hingga tiba di lokasi tempat kerja ayah korban di kawasan Jalan Pemuda Asli IV.
Setibanya di lokasi, perdebatan terjadi antara ayah korban dan para debt collector. Kedua pihak saling mempertanyakan status kendaraan dan legalitas tindakan penghentian yang dilakukan di jalan umum.
“Selanjutnya saat tiba di tempat kerja orang tua korban, orang tua korban berdebat dengan debt collector mempermasalahkan pelat nomor yang dianggap tidak sesuai dengan jenis kendaraannya,” kata Made.
Situasi sempat memanas dan berujung adu mulut. Namun, para debt collector akhirnya meninggalkan lokasi tanpa membawa atau menyita kendaraan milik korban.
“Sempat terjadi adu mulut antara kedua belah pihak lalu pihak debt collector pergi meninggalkan lokasi. Untuk unit sepeda motor tidak diambil,” tambahnya.
Menindaklanjuti viralnya kejadian tersebut, pihak kepolisian telah mengamankan para debt collector yang terlibat guna dimintai keterangan dan diberikan pembinaan.
“Matel tersebut sudah diamankan dan sudah diberikan imbauan,” ujar Made.
Meski demikian, polisi belum melakukan penahanan terhadap para debt collector karena belum ditemukan unsur pidana yang cukup untuk menjerat mereka.
“Tidak ditahan, karena memang harus terpenuhi unsur pidananya,” tegasnya.
Polisi mengimbau seluruh pihak, termasuk perusahaan pembiayaan dan pihak ketiga yang melakukan penagihan, agar menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum serta tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat di jalan raya.















Komentar