Mantan Kepala Desa Cipancar Garut Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rp653 Juta

JurnalPatroliNews, GARUT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut resmi menetapkan mantan Kepala Desa Cipancar, Kecamatan Leles, berinisial YS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan hasil audit yang menunjukkan adanya kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini berawal dari laporan yang diterima kepolisian pada September 2025. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, aparat menemukan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan 2023 saat YS masih menjabat sebagai kepala desa.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, mengungkapkan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat diduga tidak direalisasikan sesuai dengan perencanaan anggaran desa.

“Dana desa yang dialokasikan untuk kegiatan pembangunan, termasuk perbaikan posyandu dan infrastruktur desa, diduga dialihkan untuk kepentingan pribadi tersangka, salah satunya untuk membayar utang,” kata Joko dalam keterangan resminya di Aula Mumun Mapolres Garut, Rabu (4/6/2026).

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Garut, dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp653.562.688. Temuan itu kemudian diperkuat dengan keterangan ahli dari Inspektorat serta ahli hukum pidana yang dilibatkan dalam proses penyidikan.

Selama penanganan perkara, penyidik telah memeriksa sedikitnya 54 orang saksi. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari perangkat Desa Cipancar, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), pihak kecamatan, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN), hingga perbankan.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen APBDes, dokumen perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, laporan realisasi anggaran, mutasi rekening desa, hingga sejumlah bukti transaksi yang mengarah pada penggunaan dana untuk kepentingan pribadi.

Saat ini tersangka telah menjalani penahanan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut. YS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun, disertai sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Garut menegaskan akan terus mengusut kasus-kasus korupsi yang berdampak pada pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan dana publik di tingkat desa.

Komentar