JurnalPatroliNews – JAKARTA – Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (4/6/2026).
Pengesahan regulasi tersebut dinilai menjadi langkah strategis dalam memperkuat fondasi sektor keuangan nasional sekaligus mendukung target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi dan inklusif.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan undang-undang tersebut memuat 17 pokok pengaturan yang dirancang untuk memperkuat daya tahan, tata kelola, serta daya saing sektor keuangan Indonesia di tingkat global.
“Ketujuh belas topik tersebut sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif sebagaimana arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto dalam Asta Cita melalui sektor keuangan yang berdaya saing internasional, stabil, dan memiliki tata kelola yang baik,” ujar Purbaya dalam rapat paripurna.
Menurutnya, pemerintah berkomitmen mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi melalui berbagai reformasi struktural, termasuk pembenahan sektor keuangan sebagai salah satu pilar utama pembangunan nasional.
Ia mengibaratkan sektor keuangan sebagai jaringan saraf yang menggerakkan mesin pertumbuhan ekonomi karena berfungsi menyalurkan pembiayaan ke berbagai sektor produktif.
“Oleh karena itu, ekonomi Indonesia membutuhkan terobosan di berbagai sektor, termasuk sektor keuangan yang kokoh dan sehat. Sektor keuangan ibarat jaringan saraf mesin pertumbuhan yang mampu mengalirkan pembiayaan ke sektor produktif,” katanya.
Purbaya menegaskan reformasi sektor keuangan harus tetap berlandaskan prinsip kehati-hatian, menjaga stabilitas sistem keuangan, memperdalam pasar keuangan domestik, serta memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan.
“Untuk itu, reformasi sektor keuangan yang telah dirintis oleh Undang-Undang P2SK perlu diakselerasi untuk mewujudkan cita-cita pembangunan Indonesia,” tuturnya.
Undang-undang yang baru disahkan tersebut mencakup 17 materi pengaturan utama, yakni kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI), evaluasi kinerja ketiga lembaga tersebut oleh DPR, perluasan usaha perbankan dan perbankan syariah, demutualisasi bursa efek, transfer margin transaksi pasar keuangan, surat utang Danantara, hingga pengaturan perusahaan asuransi dalam proses resolusi.
Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas, pembentukan bursa mineral dan komoditas strategis, aset kripto, satuan tugas penanganan pinjaman daring dan perjudian daring, pengembangan pusat finansial internasional Indonesia, penanganan piutang macet UMKM, mekanisme penyelidikan dan penyidikan sektor jasa keuangan berbasis keadilan restoratif, serta pengaturan bank dalam proses penyehatan.
Pemerintah berharap implementasi UU P2SK yang baru dapat memperkuat stabilitas sistem keuangan, meningkatkan investasi, memperluas akses pembiayaan, serta menjadi katalis bagi percepatan pertumbuhan ekonomi nasional dalam beberapa tahun ke depan.















Komentar