Silmy Karim Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan WNA, Nilai Gratifikasi Disebut Capai Ratusan Miliar


JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). KPK menyebut nilai penerimaan para tersangka dalam perkara tersebut diduga mencapai ratusan miliar rupiah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dugaan aliran dana ilegal tersebut berlangsung sejak Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi hingga menduduki posisi wakil menteri.

“Dugaan alur perintah ataupun alur penerimaan uang dilakukan pada saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen Imigrasi,” kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Menurut Budi, jumlah uang yang diduga diterima dalam perkara tersebut sangat besar. “Mencapai ratusan miliar,” ujarnya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar ekspose atau gelar perkara pada Rabu malam (3/6/2026), menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sejak awal pekan. Dari total 18 orang yang diamankan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Silmy Karim, tujuh tersangka lainnya adalah Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.

KPK menduga para tersangka terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan proses pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi warga negara asing di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang di sejumlah wilayah, yakni Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali. Dari jumlah tersebut, delapan orang merupakan penyelenggara negara, sementara sembilan lainnya berasal dari pihak swasta.

Selain itu, KPK turut menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, logam mulia berupa emas seberat ratusan gram, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

Berdasarkan informasi yang beredar, Silmy Karim tidak termasuk dalam pihak yang terjaring saat OTT berlangsung. Ia disebut mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu malam setelah mendapatkan panggilan dari penyidik.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyeret pejabat di lingkungan keimigrasian dalam beberapa tahun terakhir. KPK menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut.

Komentar