UU P2SK Direvisi, Mohamad Hekal Sebut Pelaku Usaha Kecil Kini Punya Payung Hukum Penghapusan Utang

JurnalPatroliNews – Jakarta – Langkah revisi terhadap Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) diharapkan mampu menjadi solusi konkret bagi ribuan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Melalui perubahan regulasi tersebut, DPR RI bersama pemerintah kini memberikan dasar hukum yang jauh lebih kuat untuk pelaksanaan kebijakan penghapusbukuan serta hapus tagih utang para pelaku UMKM.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Perubahan UU P2SK, Mohamad Hekal, menjelaskan bahwa salah satu substansi krusial yang disepakati adalah upaya memberikan kesempatan kedua bagi pelaku usaha kecil.

Skema regulasi baru ini dirancang agar para pelaku UMKM yang sempat tersendat akibat beban utang lama dapat kembali berpartisipasi aktif dalam berbagai kegiatan ekonomi nasional.

Menurut Wakil Ketua Komisi XI DPR RI tersebut, selama ini banyak pelaku usaha yang kesulitan mengepakkan sayap bisnisnya akibat terganjal kewajiban kredit masa lalu.

Secara administratif, kendala kredit macet yang belum diselesaikan tersebut dinilai tidak hanya menghambat produktivitas harian pelaku usaha, tetapi juga memicu kerugian bagi roda perekonomian nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hekal saat ditemui oleh awak media di Ruang Rapat Komisi XI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu ini.

Pulihkan Akses Pembiayaan untuk Perkuat Tulang Punggung Ekonomi

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra itu menilai bahwa kehadiran payung hukum yang lebih jelas ini akan memberikan ruang bagi pemerintah dalam menyelesaikan sengketa kredit.

Dengan adanya penghapusan beban administratif ini, masyarakat yang sebelumnya terdampak masalah keuangan dipastikan bisa kembali memperoleh akses terhadap pembiayaan perbankan.

Hekal menambahkan bahwa bentuk keberpihakan politik dan regulasi terhadap sektor UMKM merupakan instrumen penting untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional.

Hal ini didasari atas realitas bahwa sektor komoditas usaha kecil selama ini terbukti menjadi tulang punggung utama perekonomian Indonesia sekaligus motor penyerapan tenaga kerja terbesar.

Melalui pengesahan revisi undang-undang ini, DPR berharap struktur sektor keuangan nasional tidak hanya menjadi lebih kokoh di tingkat atas.

Lebih dari itu, regulasi anyar ini ditargetkan mampu menghadirkan manfaat konkret yang dirasakan langsung oleh masyarakat bawah, khususnya pelaku usaha kecil yang butuh dukungan modal untuk kembali bangkit dan berkembang.

Komentar