JurnalPatroliNews – Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama penyidik Polda Kalimantan Utara menyelesaikan proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana perbankan yang melibatkan jajaran direksi dan pimpinan PT BPD Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Bankaltimtara) kantor wilayah Kalimantan Utara, termasuk pimpinan kantor cabang Tanjung Selor, serta sejumlah debitur.
Penyelesaian penyidikan ini merupakan bagian dari tindak lanjut pengawasan OJK yang sebelumnya telah dilakukan melalui pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga masuk ke tahap penyidikan.
Dalam proses penyidikan tersebut, OJK menemukan dugaan kuat adanya praktik pencatatan palsu yang dilakukan pada periode November 2022 hingga Maret 2024.
Sejumlah pejabat dan pihak terkait diduga sengaja melakukan pemalsuan dokumen serta laporan bank dalam proses pemberian 47 fasilitas kredit kepada 16 debitur. Praktik tersebut dinilai telah melanggar prinsip kehati-hatian perbankan dan berpotensi merugikan sektor keuangan.
“OJK akan terus mendukung upaya penegakan hukum untuk memastikan stabilitas dan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan tetap terjaga,” bunyi pernyataan resmi OJK yang dikutip pada Minggu (7/12/2025).
OJK menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen lembaga untuk memperkuat integritas sektor perbankan, terutama pada bank pembangunan daerah yang memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian daerah.
Atas temuan tersebut, penyidik OJK menerapkan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diperbarui melalui Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ketentuan tersebut mengatur sanksi pidana terhadap pelaku pemalsuan laporan atau dokumen bank.
Secara paralel, Polda Kalimantan Utara juga menangani perkara serupa melalui penyelidikan berbasis Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penanganan dari dua jalur hukum ini dilakukan untuk memastikan seluruh unsur pelanggaran, baik dari sisi perbankan maupun potensi kerugian negara, dapat diusut secara tuntas.
Dengan rampungnya penyidikan, proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap penyusunan berkas untuk diserahkan kepada kejaksaan.
OJK dan Polda Kaltara berharap langkah ini dapat memberikan efek jera sekaligus memperkuat tata kelola pada lembaga perbankan daerah.














