Gulung Jaringan Narkoba Lintas Batas, Polda Kalbar Ungkap 21 Kasus dan Amankan 32 Tersangka

JurnalPatroliNews – Kalbar – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat berhasil menorehkan prestasi gemilang dalam memberangus peredaran gelap narkotika.

Pihak kepolisian tercatat sukses mengungkap sebanyak 21 kasus tindak pidana narkoba dengan mengamankan 32 orang tersangka sepanjang periode Maret hingga April 2026.

Keberhasilan penegakan hukum ini disampaikan langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, dalam konferensi pers di RS Bhayangkara pada Kamis ini.

Agenda penyampaian rilis tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Kalbar, BNNP Kalbar, Kanwil Bea Cukai, Karumkit Bhayangkara, serta Bid Humas Polda Kalbar.

Kombes Pol Deddy Supriadi memaparkan bahwa dari total 32 tersangka yang berhasil diringkus petugas, 11 orang di antaranya merupakan pelaku residivis.

Pihak pimpinan Ditresnarkoba menegaskan bahwa sebagian besar dari pengungkapan kasus besar ini berawal dari tindak lanjut atas informasi berharga dari masyarakat.

Dalam rilis resminya, total barang bukti sabu yang disita mencapai berat netto 9.767,81 gram atau setara dengan 9,8 kilogram.

Keberhasilan menyita barang haram tersebut diklaim telah menyelamatkan sedikitnya 9.800 jiwa dengan kerugian ekonomis jaringan senilai Rp4.395.514.500.

Petugas di lapangan juga menyita 474 butir ekstasi senilai Rp142.200.000, yang diasumsikan berhasil menghindarkan sebanyak 1.896 jiwa dari bahaya ketergantungan.

Komoditas narkotika lain yang ikut diamankan adalah 58 pod cartridge liquid vape senilai Rp156.600.000 serta 26 butir obat keras jenis Hefive senilai Rp10.400.000.

Selain zat terlarang, polisi menyita aset bergerak berupa 2 unit mobil, 11 unit motor, 34 unit telepon genggam, serta 9 unit alat timbangan digital.

Pemusnahan Massal Menggunakan Fasilitas Incinerator Suhu Tinggi

Sebagai langkah lanjut, Polda Kalbar menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 8.111,92 gram atau sekitar 8,2 kilogram.

Proses pemusnahan dilakukan menggunakan alat incinerator bersuhu tinggi setelah mendapatkan surat penetapan resmi dari pihak kejaksaan dan pengadilan setempat.

Sementara sisa barang bukti berupa 1.655,89 gram sabu, seluruh butir ekstasi, obat H5, beserta cairan liquid vape dilaporkan telah dimusnahkan terlebih dahulu oleh penyidik.

Atas perbuatan pidana tersebut, seluruh tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penyidik juga melapisinya dengan Pasal II ayat (11) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana serta regulasi terkait dalam KUHP.

Kronologi Penyergapan Transaksi di Perbatasan Wilayah Bengkayang

Dari puluhan perkara yang ditangani, Deddy menyebut ada 7 kasus yang masuk kategori menonjol, salah satunya adalah kasus peredaran di wilayah perbatasan Bengkayang.

Kasus ini terungkap pada Rabu, 8 April 2026 silam, saat jajaran petugas Subdit 1 melangsungkan operasi penyamaran dengan metode Under Cover Buy.

Petugas yang menyamar sebagai pembeli berhasil memancing pergerakan seorang pria terduga pengedar berinisial DN (37) di kawasan Desa Sentangau Jaya, Kecamatan Seluas.

Tersangka DN tiba di lokasi kesepakatan pinggir jalan menggunakan sepeda motor Yamaha X-Ride berwarna merah dengan nomor polisi KB 6342 KG.

DN kemudian memperlihatkan bungkusan sabu bawaannya ke dalam mobil petugas penyamar untuk diperiksa kualitasnya sebelum transaksi diselesaikan.

Saat itu, tersangka DN berdiri di samping pintu mobil yang terbuka bersama seorang rekannya berinisial TI yang bertindak mengawasi situasi.

Ketika petugas Subdit 1 melangsungkan aksi penyergapan, kedua pelaku seketika berupaya melarikan diri secara terpisah ke arah yang berbeda.

Tersangka DN nekat kabur ke arah jalan raya sehingga petugas terpaksa melepaskan tembakan tegas terukur untuk melumpuhkan pergerakannya.

Sementara itu, rekan pelaku berinisial TI memilih kabur ke dalam area hutan dan hingga saat ini statusnya masih dalam proses pemburuan intensif.

Dari tangan pelaku DN, tim mengamankan 2 bungkus kantong hijau-kuning bertuliskan “GUAR YUN WANG” berisi sabu berat brutto 2 kilogram seharga Rp320.000.000 per kilo.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka DN beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di markas Ditresnarkoba Polda Kalbar.

Komentar