JurnalPatroliNews – GARUT – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut resmi menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyaluran kredit di PT BPR Intan Jabar Kantor Cabang Utama. Penahanan dilakukan usai proses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum, Senin (8/6/2026).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Garut, Frans Mona, mengatakan pelaksanaan Tahap II berlangsung di Ruang Tahap II Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Garut. Kasus yang ditangani tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses penyaluran kredit yang terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2021.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial AJ, mantan Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar Kantor Cabang Utama periode 2016–2019; EH, yang menjabat sebagai Pimpinan Cabang pada periode 2020–2021; serta RR, yang pernah menduduki posisi Kepala Bagian Pemasaran pada 2020–2021 sebelum kemudian menjadi Pimpinan Cabang pada 2021–2022.
Berdasarkan hasil penyidikan, ketiganya diduga terlibat dalam berbagai bentuk penyimpangan, antara lain penyaluran kredit fiktif, penggunaan identitas pihak lain sebagai debitur atau kredit topengan, serta pemberian tambahan plafon kredit (top up) tanpa persetujuan nasabah.
“Rangkaian perbuatan tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5 miliar,” ujar Frans Mona.
Baca juga: Kejari Garut Tahan Eks Kades Cipancar, Dugaan Korupsi Dana Desa Capai Rp653 Juta
Dalam proses pengungkapan perkara, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen kredit, berkas pengajuan dan permohonan pinjaman, laporan internal perusahaan, surat pelunasan, surat keputusan, perjanjian kredit, laporan keuangan, dokumen agunan, hingga sejumlah regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang relevan dengan perkara.
Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603, dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Setelah proses Tahap II selesai dilaksanakan, ketiga tersangka langsung dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Garut untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 8 Juni hingga 27 Juni 2026. Penahanan tersebut dilakukan guna mendukung kelancaran proses penuntutan dan persidangan.
Kejari Garut menegaskan bahwa keterbukaan informasi kepada masyarakat merupakan bagian dari komitmen institusi dalam mewujudkan transparansi penegakan hukum sekaligus bentuk akuntabilitas publik terhadap penanganan perkara yang menjadi perhatian masyarakat.














Komentar