Demi Gaya Hidup dan Open BO, Mahasiswa di Semarang Nekat Gadaikan 40 Motor Teman Kuliah

JurnalPatroliNews – Semarang – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Ngaliyan berhasil meringkus seorang oknum mahasiswa berinisial Ibra Maulana Ibrohim (23) atas kasus dugaan penggelapan skala besar.

Tersangka yang menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi di Kota Semarang, Jawa Tengah, ini nekat menggadaikan sedikitnya 40 unit sepeda motor milik rekan-rekannya.

Dari hasil rangkaian kejahatan pidana tersebut, pelaku dilaporkan berhasil meraup keuntungan finansial dengan total mencapai Rp135 juta.

Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan memaparkan alokasi penggunaan uang hasil kejahatan korbannya pada Selasa (9/6).

Kompol Aliet menyebutkan bahwa seluruh uang hasil gadai tersebut digunakan oleh pelaku untuk mendanai kebutuhan pribadi, gaya hidup foya-foya, hingga aktivitas open BO.

Modus Sewa Kendaraan dan Fluktuasi Harga Pasar Gelap

Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, sepeda motor yang digelapkan sebagian besar merupakan komoditas milik teman dekat serta junior pelaku di kampus.

Modus operandi yang dilancarkan oleh mahasiswa semester tujuh ini adalah dengan mendekati korban berdalih ingin menyewa kendaraan untuk operasional harian.

Setelah berhasil menguasai fisik kendaraan tersebut, pelaku langsung melemparnya ke pasar gelap penadah dengan sistem gadai tanpa izin pemiliknya.

Setiap unit sepeda motor digadaikan oleh pelaku dengan kisaran harga bervariasi mulai dari Rp6 juta hingga Rp12 juta, tergantung pada tipe serta model motor.

Langkah Pelarian Sering Berpindah Kos dan Jeratan Hukum

Kasus kriminalitas penipuan ini akhirnya mulai terkuak ke permukaan setelah salah satu korban yang merasa curiga resmi membuat laporan polisi.

Mengetahui bahwa aksinya mulai tercium oleh lingkungan sekitar, pelaku sengaja kerap bolos kuliah demi menghindari pertemuan langsung dengan teman-temannya yang mencari motor.

Guna mengelabui kejaran aparat penegak hukum dan korban, tersangka juga dilaporkan sering berpindah-pindah tempat tinggal atau kamar kos di seputar Semarang.

Pelaku akhirnya berhasil dilacak posisinya dan langsung diamankan oleh jajaran unit reskrim di salah satu titik wilayah di Kota Semarang.

Atas perbuatan lancungnya yang merugikan banyak pihak tersebut, oknum mahasiswa ini kini resmi dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Komentar

Berita Lainnya