JurnalPatroliNews – Jakarta – Aparat kepolisian berhasil membekuk Djiearto Wijaya Dinata (42), seorang warga Madiun, Jawa Timur, yang diduga melakukan penipuan terhadap pemilik toko emas di Kota Semarang.
Pelaku dilaporkan telah menggelapkan emas seberat total 4,7 kilogram yang dibawa kabur dari tangan korban.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Anwar Nasir, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan pemilik toko emas pada Oktober 2025 silam.
Modus yang dijalankan tersangka adalah dengan memesan perhiasan emas 22 karat seberat 4.708,62 gram dan menjanjikan pembayaran secara bertahap.
Tersangka yang merupakan pelanggan lama sejak tahun 2015 berhasil meyakinkan korban untuk memberikan barang melalui 16 nota pembayaran tempo.
Namun setelah seluruh perhiasan emas tersebut diterima, tersangka justru menghilang dan tidak kunjung melunasi pembayarannya.
Korban sempat berulang kali melakukan penagihan secara mandiri, namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Guna memperdaya korban, tersangka sempat menyerahkan dua sertifikat SHGB sebagai jaminan keamanan transaksi.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa sertifikat tersebut ternyata fiktif dan merupakan milik orang yang sudah meninggal serta telah kedaluwarsa sejak tahun 2000.
Akibat tindakan kriminal ini, korban harus menanggung kerugian materiil yang sangat besar mencapai miliaran rupiah.
Tersangka yang sempat berpindah-pindah tempat persembunyian akhirnya berhasil diringkus di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada akhir April 2026.
Total kerugian yang dialami korban tercatat sebesar Rp4,1 miliar, yang mencakup nilai emas serta denda keterlambatan pembayaran.
Pihak kepolisian mengidentifikasi adanya indikasi korban lain dengan modus operandi serupa di wilayah Jakarta, Surabaya, dan Jepara.
Saat ini penyidik masih terus mendalami kemungkinan bertambahnya jumlah laporan dari para korban lain di luar wilayah Semarang.
Atas perbuatannya, Djiearto dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait penipuan dan penggelapan sebagai mata pencaharian.
Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara dengan durasi maksimal selama empat tahun.













Komentar