JurnalPatroliNews – Jakarta -Aparat kepolisian akhirnya berhasil meringkus seorang pria di Kota Semarang yang tega membakar keponakan kandungnya sendiri hanya karena emosi sesaat akibat korban menolak disuruh mandi.
Pelaku yang diketahui berinisial S berusia 32 tahun tersebut ditangkap di wilayah Kabupaten Jepara setelah sempat menjadi buronan selama dua bulan lamanya.
Kasat Reskrim PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan pada tanggal 14 Juni 2026 yang lalu.
Setelah diamankan oleh petugas, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan fisik yang dilakukan terhadap keponakannya yang berinisial TN.
Pihak kepolisian juga telah melakukan penahanan secara resmi terhadap tersangka guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas tindakan keji tersebut, tersangka dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal terkait dalam KUHP baru.
Tersangka kini harus menghadapi ancaman hukuman pidana penjara dengan masa hukuman paling lama lima tahun.
Insiden tragis ini diketahui terjadi pada pertengahan April 2026 di kawasan Tambakmulyo, wilayah Semarang Utara.
Kejadian bermula saat tersangka merasa jengkel karena perintahnya agar korban segera mandi tidak diindahkan oleh remaja berusia 15 tahun tersebut.
Dalam kondisi emosi yang meluap, tersangka nekat mengambil botol berisi bensin lalu menyiramkannya ke tubuh korban dan menyulutnya menggunakan korek api.
Akibat aksi berbahaya tersebut, korban mengalami luka bakar serius pada bagian punggung serta tangan dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit.















Komentar