JurnalPatroliNews – Malang – Pembina Majelis Taklim Thoriqul Jannah Malang sekaligus kreator konten horor, Muh Idrisul Marbawi alias Gus Idris, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Gus Idris resmi terjerat kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual fisik terhadap sejumlah perempuan yang menjadi bagian dari tim produksinya.
Penetapan status hukum baru ini merupakan hasil rangkaian penyidikan atas pengakuan sejumlah talent perempuan yang mengalami pelecehan saat proses syuting konten bertema sumpah pocong.
Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengonfirmasi bahwa perkara kesusilaan tersebut pertama kali dilaporkan ke pihak kepolisian pada Februari 2026 lalu.
Pascamenerima laporan resmi, tim penyidik langsung bergerak melakukan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi guna mengumpulkan alat bukti yang sah.
“Perkara ini kami tangani berdasarkan laporan yang masuk pada Februari 2026,” ujar AKP Bambang Subinajar saat memberikan keterangan resmi pada Rabu (10/6/2026).
Dirinya menambahkan, penyidik telah memeriksa saksi-saksi termasuk dua orang korban yang telah memberikan keterangan secara lengkap dan terperinci.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan kecukupan alat bukti, penyidik menyimpulkan adanya dugaan kuat perbuatan yang mengarah pada kekerasan seksual fisik.
Atas perbuatannya, Gus Idris kini resmi dijerat menggunakan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Pihak kepolisian juga melibatkan hasil pemeriksaan psikologis terhadap korban maupun terlapor sebagai bagian dari rangkaian alat bukti dan petunjuk penyidikan.
Penyalahgunaan Relasi Kuasa dan Kronologi Pemanggilan Tersangka
Terkait modus operandi, AKP Bambang Subinajar membeberkan bahwa tersangka diduga kuat memanfaatkan hubungan kedekatan serta pengaruh emosional yang dimilikinya.
Pengaruh serta faktor kepercayaan dari para korban tersebut disalahgunakan hingga terjadilah perbuatan kekerasan seksual yang kini dipersangkakan dalam perkara.
Sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, pihak kepolisian tercatat sudah melakukan upaya pemanggilan resmi sebanyak dua kali kepada yang bersangkutan.
Pada pemanggilan pertama, tersangka mangkir dengan dalih sedang berada di luar kota melalui konfirmasi tertulis yang dikirimkan oleh kuasa hukumnya.
Memasuki pemanggilan kedua, pihak kuasa hukum kembali mengajukan permohonan penundaan dengan melampirkan surat keterangan kondisi kesehatan tersangka.
Kendati sempat tertunda, penyidik tetap menjalankan prosedur hukum secara tegas hingga akhirnya tersangka hadir memenuhi panggilan periksa pada hari ini.
Saat ini, tim penyidik Polres Malang tengah fokus melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan pihak Jaksa Penuntut Umum.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh tahapan hukum berjalan profesional, objektif, serta tetap mengedepankan hak perlindungan terhadap korban.
Sebagai informasi, Gus Idris sebelumnya sempat mengunggah video klarifikasi di akun media sosialnya pada Februari 2026 untuk membantah tuduhan pelecehan tersebut sembari berjanji akan bersikap kooperatif.










Komentar