Antisipasi Pencemaran Lingkungan, DLH dan Satpol PP Kota Tangerang Tutup Paksa Pengelolaan Sampah Liar

JurnalPatroliNews – Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang mengambil tindakan tegas dengan menertibkan fasilitasi Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) yang diketahui beroperasi secara ilegal.

Lahan pembuangan dan pemrosesan limbah tersebut terbukti nekat beroperasi tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi di Jalan Gembor Raya, Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, menuturkan bahwa langkah penutupan paksa ini dilakukan demi menegakkan regulasi peraturan daerah yang berlaku.

Langkah pengosongan ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mengantisipasi ancaman pencemaran lingkungan yang berisiko merusak kualitas tanah, air, dan udara.

Dampak buruk dari aktivitas pembuangan sampah liar tersebut dinilai sangat merugikan standar kesehatan masyarakat yang tinggal di sekitar area penumpukan.

Proses penertiban di lapangan ditandai dengan pemasangan papan informasi penyegelan secara permanen di pintu masuk lokasi oleh petugas gabungan.

“Kami hari ini bersama sejumlah pihak berwenang lainnya melaksanakan penertiban TPS ilegal yang beroperasi tanpa memiliki izin serta diduga beroperasi tidak sesuai dengan prosedur,” ujar Wawan Fauzi, Kamis (11/6/2026).

Wawan mengimbuhkan bahwa tata cara pengelolaan sampah yang dijalankan oleh pengelola swasta tersebut sama sekali tidak memenuhi ketentuan teknis yang digariskan undang-undang.

Pemeriksaan PPNS Satpol PP dan Pengawasan Ketat Tingkat Wilayah

Sebelum melakukan penyegelan fisik, tim penegak perda dari Pemkot Tangerang telah melakukan rangkaian pemeriksaan mendalam mengenai pelanggaran perizinan operasional.

Tidak berhenti pada penutupan lokasi, Pemkot Tangerang melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga langsung mengambil tindakan hukum.

Petugas PPNS bergerak cepat dengan melakukan pemanggilan serta mengambil keterangan langsung dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap para pelaku pengelolaan sampah ilegal tersebut.

Pasca-penyegelan ini, pihak otoritas kewilayahan di tingkat kecamatan dan kelurahan akan langsung memegang kendali penuh atas sistem pengawasan berkala di lokasi.

Langkah pengawasan melekat ini sengaja dilakukan guna memastikan tidak ada lagi oknum yang mencoba membuka kembali segel atau melakukan aktivitas pembuangan secara sembunyi-sembunyi.

”Adapun nanti setelah ditertibkan akan ada pihak kewilayahan yang mengambil alih sisi pengawasan di lokasi langsung,” urai Wawan saat memberikan keterangan resmi.

”Apabila di kemudian hari masih ditemukan adanya aktivitas serupa, kami tidak akan segan untuk melakukan penindakan hukum yang jauh lebih tegas,” tambahnya dengan didampingi Kapolsek Pinang IPTU Adityo Wijanarko.

Perluasan Operasi Penertiban di Wilayah Cibodas dan Benda

Di sisi lain, Pemkot Tangerang juga telah memetakan beberapa titik panas (hotspot) keberadaan TPS ilegal lain yang tersebar di wilayah administrasi Kota Tangerang.

Pihak dinas lingkungan hidup memastikan akan melanjutkan agenda pembersihan serupa dalam waktu dekat pada beberapa lokasi yang saat ini sudah masuk dalam radar pengawasan.

Beberapa titik yang menjadi target operasi penertiban selanjutnya berada di kawasan Jalan Dipati Unus Kecamatan Cibodas serta lingkungan Kampung Jati Baru di Kecamatan Benda.

Menutup keterangannya, Wawan Fauzi meminta kesediaan dari seluruh lapisan masyarakat untuk ikut ambil bagian dalam menjaga kebersihan ekosistem kota dari kepungan sampah.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu dalam memanfaatkan kanal pengaduan resmi pemerintah apabila melihat adanya aktivitas pembuangan limbah mencurigakan yang tidak berizin.

Komentar