Alasan Kesepian, Pria di Karawang Ditangkap Polisi Usai Cabuli Putri Kandungnya

JurnalPatroliNews – Karawang – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil menangkap seorang pria berinisial J (37) lantaran diduga kuat tega melakukan aksi pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri.

Korban yang merupakan darah daging tersangka diketahui masih balita dan baru menginjak usia 3 tahun.

Aksi bejat warga Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang ini terungkap sepenuhnya setelah kakak kandung korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Saat ini, tersangka J telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Markas Polres Karawang guna mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya.

Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus memilukan ini bermula dari kecurigaan mendalam pihak keluarga terhadap kondisi fisik korban.

Tanda-tanda tidak wajar mulai terlihat jelas ketika korban mengeluhkan rasa sakit yang luar biasa pada bagian tubuhnya saat mencoba berjalan maupun duduk.

“Kemudian pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, korban diketahui mengeluhkan rasa sakit saat berjalan dan duduk setelah sebelumnya berada bersama terduga pelaku,” ungkap Ipda Cep Wildan saat memberikan keterangan resmi, Sabtu (13/6/2026).

Rasa curiga dari pihak keluarga kian memuncak setelah mereka mendapati adanya sisa cairan mencurigakan yang tertinggal pada tubuh balita tersebut.

Tanpa membuang waktu, pihak keluarga langsung membawa korban menuju fasilitas kesehatan terdekat guna menjalani rangkaian prosedur pemeriksaan medis secara komprehensif.

Hasil dari pemeriksaan klinis awal oleh tim medis secara resmi menunjukkan adanya indikasi kuat terjadinya tindak kekerasan seksual yang parah terhadap korban.

Berbekal bukti medis awal tersebut, kakak korban segera mendatangi Mapolres Karawang untuk membuat laporan kepolisian secara resmi agar pelaku diproses hukum.

Menindaklanjuti laporan darurat tersebut, unit fungsi reserse kriminal langsung menggelar serangkaian penyelidikan, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti otentik.

Seluruh petunjuk serta bukti-bukti yang dikonsolidasikan oleh petugas di lapangan akhirnya mengarah kuat kepada keterlibatan langsung dari tersangka J selaku ayah kandung.

Tersangka Berdalih Kesepian Semenjak Ditinggal Istri Bekerja di Luar Negeri

Berdasarkan hasil interogasi intensif, tim penyidik mendapati informasi mengenai motif utama di balik tindakan amoral yang dilakukan oleh pelaku terhadap darah dagingnya sendiri.

Tersangka mengaku nekat melampiaskan hasrat seksualnya yang menyimpang kepada sang anak lantaran merasa sangat kesepian semenjak ditinggal sang istri bekerja.

Diketahui bahwa ibu kandung korban saat ini tengah mengadu nasib di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) selama kurang dari satu tahun terakhir.

Guna mengantisipasi dampak trauma berkepanjangan pada anak, Polres Karawang bergerak cepat menjalin sinergi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

“Fokus kami bukan hanya pada penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak,” tegas Wildan menambahkan komitmen institusinya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa prioritas paling utama dalam penanganan perkara ini adalah keselamatan fisik serta pemulihan masa depan psikologis sang anak agar berjalan optimal.

Atas tindakan kejamnya, tersangka J kini dijerat dengan sanksi pidana berlapis sebagaimana diatur dalam Pasal 473 ayat (2) huruf B dan/atau Pasal 415 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebagai bentuk pemenuhan aspek keberimbangan informasi bagi publik, media ini membuka ruang hak jawab maupun klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.

Komentar