Polsek Batuceper Sita Ratusan Obat Keras Jenis Tramadol dari Sebuah Warung di Kebon Besar

JurnalPatroliNews – Tangerang – Jajaran Kepolisian Sektor Batuceper Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras tanpa izin jenis Tramadol di wilayah hukumnya.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan sediaan farmasi tersebut dilakukan oleh petugas saat menggelar operasi razia stasioner pada Minggu dini hari lalu.

Kegiatan razia yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Batuceper Kompol Gunawan itu berlokasi di kawasan Jalan Garuda, Kelurahan Batujaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.

Saat operasi kamtibmas berlangsung, personel kepolisian mencurigai gerak-gerik seorang pemuda yang sedang mengendarai sepeda motor jenis matik.

Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut lalu melakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan terhadap pengendara berusia sembilan belas tahun berinisial MNE.

Dari hasil penggeledahan awal, pihak kepolisian menemukan delapan butir obat keras jenis Tramadol yang dibawa oleh pemuda bersangkutan.

Kepada aparat yang memeriksa, pemuda tersebut mengaku membeli obat daftar G tersebut seharga empat puluh ribu rupiah dari seorang penjual di kawasan Kebon Besar.

Mendapatkan informasi penting itu, Tim Opsnal Polsek Batuceper segera bergerak cepat melakukan pengembangan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud oleh pelaku.

Petugas kemudian mendatangi sebuah warung di Jalan Halim Perdana Kusuma dan berhasil mengamankan terduga pengedar obat ilegal berinisial FU.

Dalam penggeledahan lanjutan di warung tersebut, polisi menyita barang bukti tambahan berupa seratus empat puluh lima butir Tramadol siap edar.

Selain obat-obatan, petugas juga menyita satu unit telepon genggam milik pelaku beserta uang tunai ratusan ribu rupiah yang diduga kuat merupakan hasil transaksi penjualan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari memberikan apresiasi tinggi atas respons cepat jajarannya dalam membendung peredaran obat keras.

Jauhari menegaskan peredaran obat tanpa izin resmi merupakan tindakan melanggar hukum yang sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat serta perkembangan masa depan generasi muda.

Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi jika mencurigai adanya praktik peredaran sediaan farmasi ilegal di lingkungan tempat tinggal mereka.

Saat ini kedua pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke markas kepolisian setempat guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menjerat para pelaku menggunakan pasal pidana berlapis dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tujuh belas Tahun dua ribu dua puluh tiga tentang Kesehatan.

Komentar