Alasan Cari Modal Judol, Pria di Pelalawan Tega Aniaya Kasir dan Rusak Kamera Pengawas

JurnalPatroliNews – Pelalawan – Aparat Kepolisian Resor Pelalawan berhasil meringkus seorang pria berinisial JA berusia dua puluh tujuh tahun pelaku perampokan sadis terhadap seorang kasir wanita.

Insiden yang menimpa korban berinisial PT berusia dua puluh lima tahun tersebut terjadi di sebuah kantor pembayaran di kawasan Jalan Lintas Timur, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Kepala Polres Pelalawan AKBP John Louis Letedara mengonfirmasi bahwa korban mengalami luka parah akibat ditusuk sebanyak dua puluh dua kali menggunakan obeng dan gunting oleh pelaku.

Kronologi kejadian bermula ketika pelaku mendatangi lokasi dengan dalih meminjam fasilitas toilet sebelum akhirnya menyergap dan menganiaya korban yang sedang berjaga seorang diri.

Pelaku sempat memaksa korban untuk menyerahkan kunci brankas hingga akhirnya berhasil menggasak uang tunai milik perusahaan sebesar tujuh puluh enam juta rupiah.

Guna menghilangkan jejak tindak pidananya, pria tersebut juga merusak fasilitas kamera pengawas yang terpasang di dalam area kantor pembayaran tersebut.

Meski berada dalam kondisi terluka parah, korban dilaporkan masih sempat mengambil foto kondisinya sendiri dan mengirimkannya ke grup aplikasi pesan singkat untuk meminta pertolongan.

Tim opsional kepolisian kemudian melakukan pelacakan hingga ke wilayah Kota Pekanbaru tempat persembunyian pelaku pasca-melancarkan aksi kriminalnya.

Otoritas keamanan terpaksa melepaskan tembakan tegas dan terukur lantaran tersangka berupaya melakukan perlawanan fisik yang membahayakan petugas saat akan ditangkap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif utama pelaku nekat merampok didorong oleh ketergantungan pada aktivitas judi daring serta tuntutan pelunasan pinjaman daring.

Sebagian uang hasil kejahatan tersebut diketahui telah habis digunakan untuk bertaruh, sementara sisanya dilemparkan ke rumah orang tuanya untuk mengganti uang keluarga yang pernah diambil.

Saat ini tersangka beserta barang bukti sisa uang tunai senilai tiga puluh sembilan juta rupiah telah diamankan di Markas Polres Pelalawan guna proses hukum lebih lanjut.

Komentar