Sembunyi di Gang, Mobil Mewah Tersangka Korupsi PT QSS Akhirnya Disita Jaksa

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus resmi melakukan rangkaian penggeledahan dan penyitaan aset di wilayah Kalimantan Barat.

Operasi penertiban ini berlangsung selama enam hari terhitung sejak tanggal 11 Juni hingga 16 Juni 2026.

Langkah hukum tersebut diambil guna mengamankan berbagai aset yang diduga kuat berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersangka SDT alias Aseng.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan milik PT QSS di Kalimantan Barat selama periode 2017 hingga 2025.

Dalam operasi tersebut tim penyidik menemukan aset mewah berupa mobil Lamborghini Aventador keluaran tahun 2022.

Mobil sport bernilai miliaran rupiah tersebut sempat disembunyikan oleh pihak tertentu di sebuah gang sempit.

Pelaku bahkan berupaya menghilangkan jejak dengan membuang kunci kendaraan mewah tersebut ke dalam sebuah parit.

Selain Lamborghini petugas juga menyita satu unit mobil Fortuner VRZ serta satu unit Toyota Camry dari tangan tersangka.

Aset produktif tambang berskala besar turut diamankan meliputi empat puluh enam unit dump truck dan sepuluh unit ekskavator.

Tim penyidik juga mengamankan dua unit buldozer serta tiga unit kendaraan operasional tambang bermerek Triton.

Tidak hanya kendaraan petugas menyita empat kavling tanah beserta bangunan di atasnya yang berlokasi strategis di Kota Pontianak.

Terdapat pula dua kavling tanah kosong lainnya di wilayah yang sama yang kini telah dipasangi garis penyegelan oleh kejaksaan.

Penggeledahan juga menyasar beberapa lokasi milik pihak-pihak yang memiliki afiliasi bisnis dengan tersangka SDT alias Aseng.

Tersangka diduga kuat melakukan aktivitas penjualan bauksit secara ilegal tanpa melalui proses uji tuntas yang sah sejak tahun 2017.

Modus yang digunakan adalah menjual hasil tambang dari luar wilayah konsesi dengan menggunakan dokumen resmi milik PT QSS.

Hasil produksi bauksit ilegal tersebut dijual ke pasar ekspor dengan menggunakan dokumen persetujuan yang diterbitkan tanpa verifikasi benar.

Praktik lancung ini diduga melibatkan kerja sama dengan oknum penyelenggara negara guna melancarkan perizinan ekspor.

Padahal PT QSS diketahui tidak memiliki fasilitas pemurnian atau smelter yang menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan izin ekspor.

Rangkaian perbuatan tersangka beserta jaringannya tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah yang sangat signifikan.

Komentar