Buntut Pamer Senpi di Ruko, Selebgram Adam Deni Terancam 15 Tahun Penjara

JurnalPatroliNews – Jakarta – Polres Metro Jakarta Utara akhirnya mengungkap motif di balik aksi arogan selebgram Adam Deni Gearaka yang memamerkan senjata api di sebuah ruko di kawasan Cilincing.

Wakasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bima Sakti, menjelaskan bahwa tindakan berbahaya tersebut dipicu oleh rasa kesal pelaku terhadap pemilik ruko.

Rasa kesal Adam Deni muncul karena pemilik ruko tersebut terlibat permasalahan pribadi dengan salah satu teman dekat sang selebgram.

Diketahui bahwa teman dekat pelaku merupakan mantan karyawan yang pernah bekerja di lokasi kejadian tersebut.

Dalam kondisi emosi, Adam Deni mendatangi ruko tersebut lalu melakukan perusakan fasilitas dan mengintimidasi sejumlah saksi yang ada di tempat.

Aksi intimidasi tersebut semakin mencekam karena pelaku juga memamerkan senjata api untuk menakut-nakuti orang-orang di sekitarnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menelusuri asal-usul senjata api yang dibawa oleh pelaku.

Atas tindakannya tersebut, Adam Deni kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian.

Ia dijerat dengan pasal berlapis yang mencakup penyalahgunaan senjata api serta tindak pidana perusakan barang milik orang lain.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, tersangka kini terancam hukuman penjara dengan durasi maksimal mencapai 15 tahun.

Komentar