Polisi Bongkar Curanmor Johar Baru, Motor Curian Dipasarkan via Facebook

JurnalPatroliNews | Jakarta – Upaya menjual sepeda motor hasil curian melalui media sosial berujung petaka bagi seorang pria berinisial MAR (31). Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tersebut berhasil diringkus jajaran Polres Metro Jakarta Pusat setelah jejak penjualan motor curian yang diposting di Facebook terlacak oleh penyidik.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Selasa (23/6/2026) sekitar pukul 23.20 WIB di sebuah ruko yang berada di kawasan Wanasari, Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Reynold, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat.

“Setelah menerima laporan, anggota langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran. Dari hasil pemeriksaan, kendaraan korban diketahui dipasarkan melalui media sosial hingga akhirnya tim berhasil menemukan keberadaan pelaku,” ujar Reynold dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan Kawi-Kawi Bawah A, Kelurahan Johar Baru, Jakarta Pusat.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku tidak merusak kendaraan maupun menggunakan kunci palsu. MAR memanfaatkan kunci motor milik korban yang ditemukan terjatuh di sekitar lokasi parkir sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.

“Pelaku memanfaatkan kunci yang ditemukan untuk mengambil kendaraan korban yang terparkir. Setelah itu motor diposting untuk dijual melalui Facebook,” jelas Reynold.

Sementara itu, Kapolsek Johar Baru Kompol Saiful Anwar mengatakan, tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Boy Fernanda Malau langsung melakukan pengembangan hingga berhasil melacak keberadaan tersangka di wilayah Cibitung.

Dalam pemeriksaan, MAR mengaku telah menjual motor curian tersebut kepada seorang pria berinisial DW melalui transaksi cash on delivery (COD) di kawasan Cawang, Jakarta Timur.

Motor tersebut dilepas dengan harga jauh di bawah nilai pasaran, yakni sekitar Rp3,9 juta.

“Transaksi dilakukan dengan sistem bayar di tempat atau COD di wilayah Cawang, Jakarta Timur, seharga Rp3,9 juta,” kata Saiful.

Polisi kini masih memburu DW yang diduga berperan sebagai penadah dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selain mengejar keberadaan DPO, penyidik juga masih berupaya menemukan kembali sepeda motor milik korban yang telah berpindah tangan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci kontak kendaraan, STNK asli milik korban, satu buah jaket ojek online, serta satu unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk menawarkan kendaraan hasil curian melalui media sosial.

Menurut Saiful, penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penjualan kendaraan hasil kejahatan tersebut.

“Pelaku sudah kami amankan dan masih dilakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk penadah kendaraan hasil kejahatan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, MAR dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan, memastikan kunci tidak tertinggal atau terjatuh, serta segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait jual beli kendaraan bermotor.

Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan tindak kejahatan dapat menghubungi layanan darurat Polri melalui nomor 110 yang tersedia selama 24 jam.

Komentar