JurnalPatroliNews | Jakarta – Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut dirinya menerima suap berupa uang dan rumah dengan total nilai mencapai Rp4,85 miliar.
Bantahan tersebut disampaikan Hery usai menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/6/2026).
“Saya tidak ada menerima aliran uang,” tegas Hery kepada wartawan usai persidangan.
Dalam surat dakwaan, jaksa menuduh Hery menerima uang sebesar Rp2,6 miliar serta sebuah rumah senilai Rp2,2 miliar yang berlokasi di kawasan Pulo Gebang Permai, Cakung, Jakarta Timur.
Namun, Hery menepis tuduhan tersebut. Saat ditanya mengenai rumah yang disebut dalam dakwaan, ia hanya menjawab singkat sambil menggelengkan kepala.
“Itu rumah tua,” ujarnya.
Hery menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang disampaikan jaksa akan dibantah melalui mekanisme persidangan. Ia menyerahkan pembelaan perkara sepenuhnya kepada tim kuasa hukum yang akan menyampaikan tanggapan pada agenda sidang berikutnya.
“Ya nanti akan dibuktikan oleh PH saya,” katanya.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, dugaan penerimaan uang dan rumah tersebut disebut berkaitan dengan pengkondisian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait tata kelola sektor pertambangan saat Hery menjabat sebagai Anggota Ombudsman Republik Indonesia.
Jaksa menilai terdapat dua tindakan yang diduga dilakukan terdakwa dalam kapasitasnya sebagai pejabat Ombudsman. Pertama, menyatakan penetapan nilai kewajiban dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) yang melibatkan PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebagai bentuk maladministrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kedua, menyatakan penolakan permohonan peningkatan status Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya sebagai tindakan maladministrasi.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengawasan pelayanan publik yang berkaitan dengan sektor pertambangan. Sidang akan dilanjutkan dengan agenda berikutnya, termasuk penyampaian tanggapan dari pihak terdakwa terhadap dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Hingga saat ini, proses persidangan masih berlangsung dan majelis hakim belum memberikan penilaian atas pokok perkara. Seluruh dalil yang diajukan jaksa maupun bantahan dari pihak terdakwa akan diuji melalui pembuktian di persidangan.














Komentar