Terungkap di Sidang, Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Gunakan Nama Samaran John Lennon

JurnalPatroliNews | Jakarta – Persidangan dugaan suap terkait pengurusan izin dan tata kelola pertambangan yang menjerat mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, mengungkap fakta menarik. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa diduga menggunakan sejumlah nama samaran saat berkomunikasi terkait pengurusan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang berkaitan dengan perusahaan tambang nikel.

Salah satu nama alias yang disebut dalam surat dakwaan bahkan cukup mencuri perhatian, yakni “John Lennon 07”. Nama tersebut diduga digunakan Hery Susanto dalam komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan seorang perantara bernama Agung Winarno.

Fakta itu diungkap Jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/6/2026).

“Bahwa terdakwa Hery Susanto berkomunikasi melalui pesan singkat WhatsApp dengan Agung Winarno terkait pengurusan rekomendasi terhadap beberapa perusahaan pertambangan telah menggunakan beberapa nama samaran yaitu Hery HMI, John Lennon 07, Tolkeyem, Komandante, Ady Adhimas Hery HMI Cirebon, Septian Hery HMI, Ponakan Supir 2021, Tolkeyem MM,” ungkap Jaksa dalam persidangan.

Menurut Jaksa, komunikasi tersebut berkaitan dengan upaya pengurusan sejumlah rekomendasi dan laporan yang menyangkut perusahaan-perusahaan pertambangan yang sedang menghadapi persoalan perizinan maupun kewajiban kepada negara.

Dalam dakwaannya, Jaksa menilai uang dan aset yang diterima Hery melalui Agung Winarno merupakan bentuk imbalan untuk memengaruhi hasil pemeriksaan Ombudsman agar menguntungkan pihak tertentu.

“Bahwa perbuatan terdakwa Hery Susanto yang telah menerima uang dari perusahaan-perusahaan yang izin usaha operasi pertambangan maupun izin pemakaian kawasan hutan dan pelepasan kawasan hutan yang bermasalah dan mengajukan laporan kepada Ombudsman RI terkait permohonan pengaktifan dan perpanjangan izin usaha pertambangan,” kata Jaksa.

Tak hanya itu, Jaksa juga menduga penerimaan uang dan aset tersebut dilakukan untuk mengarahkan penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang menyatakan adanya maladministrasi oleh instansi pemerintah terkait.

“Didasari dan diketahui bahwa penerimaan uang dan barang melalui Agung Winarno adalah untuk menggerakkan terdakwa Hery Susanto dalam menerbitkan LHP Ombudsman RI yang menyatakan adanya maladministrasi,” lanjut Jaksa.

Dalam perkara ini, Hery Susanto didakwa menerima uang sebesar Rp2,6 miliar serta sebuah rumah senilai Rp2,2 miliar yang berlokasi di kawasan Pulo Gebang Permai, Cakung, Jakarta Timur. Total nilai yang diduga diterima mencapai Rp4,8 miliar.

Jaksa menyebut dugaan penerimaan tersebut berkaitan dengan pengondisian hasil pemeriksaan Ombudsman terhadap sejumlah perusahaan tambang yang tengah berhadapan dengan persoalan perizinan dan kewajiban pembayaran kepada negara.

Setidaknya terdapat dua pokok perkara yang menjadi perhatian dalam dakwaan tersebut. Pertama, terkait penetapan nilai kewajiban dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Thosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri yang dinyatakan sebagai bentuk maladministrasi oleh Ombudsman.

Kedua, terkait penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi milik PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya yang juga disebut sebagai tindakan maladministrasi.

Persidangan perkara ini diperkirakan masih akan berlangsung panjang. Tim kuasa hukum Hery Susanto sebelumnya menyatakan akan membuktikan bantahan terhadap seluruh dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam agenda persidangan berikutnya.

Komentar