JurnalPatroliNews – GARUT – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan strategi baru untuk memberantas peredaran rokok ilegal dengan melibatkan masyarakat melalui aplikasi pelaporan daring. Warga yang memberikan informasi valid terkait peredaran rokok ilegal akan mendapatkan hadiah sebagai bentuk apresiasi.
Langkah tersebut merupakan bagian dari sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Garut, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Rencana itu disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, saat menghadiri pemusnahan 44 juta batang rokok ilegal di Alun-Alun Garut, Rabu (24/6/2026).
Menurut Dedi, upaya memutus rantai distribusi rokok ilegal tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran aktif masyarakat dinilai menjadi kunci agar produk ilegal tidak lagi beredar di pasaran.
“Kalau barangnya tidak ada di warung, tidak ada di distributor, tidak ada di pengecer, maka tidak akan ada yang mengonsumsi rokok ilegal,” kata Dedi.
Ia menjelaskan, Pemprov Jabar sedang mempersiapkan aplikasi pelaporan yang memungkinkan masyarakat melaporkan keberadaan rokok ilegal secara langsung. Informasi yang terbukti benar akan diberikan stimulus berupa hadiah.
Selain menekan peredaran rokok ilegal, Dedi menegaskan pentingnya menjaga penerimaan cukai hasil tembakau yang menjadi salah satu sumber pendanaan sektor kesehatan. Ia juga mengingatkan konsumsi rokok dapat memengaruhi kondisi ekonomi keluarga karena mengurangi alokasi pengeluaran untuk pendidikan dan kebutuhan rumah tangga.
Meski bersikap tegas terhadap peredaran rokok ilegal, Dedi memastikan pemerintah tetap mendukung pertumbuhan industri rokok yang beroperasi secara legal.
Baca juga: OJK dan Pemkab Garut Perluas Inklusi Keuangan Syariah hingga Tingkat Desa
“Garut memiliki potensi industri tembakau. Mudah-mudahan nanti ada pabrik rokok legal di Garut,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengungkapkan sebanyak 44 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan terpadu Kanwil Bea Cukai Jawa Barat bersama berbagai instansi selama periode pertengahan 2025 hingga pertengahan 2026.
Barang kena cukai ilegal tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp65,18 miliar, dengan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp32,95 miliar.
Menurut Djaka, peredaran rokok ilegal saat ini diperkirakan telah menguasai hampir 14 persen pangsa pasar. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap berkurangnya penerimaan negara dari sektor cukai.
“Cukai merupakan salah satu tulang punggung penerimaan negara sehingga pengawasannya membutuhkan dukungan seluruh masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tidak hanya dimanfaatkan untuk kegiatan pengawasan dan penindakan, tetapi juga dikembalikan kepada masyarakat melalui berbagai program, termasuk pembiayaan kepesertaan BPJS Kesehatan.
Di sisi lain, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin mengimbau para pemilik warung agar tidak menjual rokok ilegal karena selain melanggar hukum juga merugikan negara.
Pemerintah Kabupaten Garut, lanjut Syakur, akan menginstruksikan para camat dan kepala desa untuk memperkuat sosialisasi mengenai bahaya serta konsekuensi hukum peredaran rokok ilegal.
Ia menilai meningkatnya peredaran rokok ilegal diduga dipicu oleh semakin mahalnya harga rokok legal akibat kenaikan tarif cukai, sehingga sebagian konsumen beralih ke produk ilegal.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, pemerintah berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan sekaligus menjaga penerimaan negara yang menjadi sumber pembiayaan berbagai program pelayanan publik.















Komentar