JurnalPatroliNews | Sidoarjo – Komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal kembali ditunjukkan melalui aksi pemusnahan jutaan batang rokok tanpa pita cukai yang digelar di kawasan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Candipari, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (24/6/2026).
Kegiatan tersebut merupakan hasil sinergi antara Bea Cukai Sidoarjo bersama Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara dan pelaku usaha yang taat aturan.
Sebanyak 9.096.760 batang rokok ilegal dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai operasi penindakan yang dilakukan di wilayah pengawasan Bea Cukai Sidoarjo, meliputi Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo, Rudi Hery Kurniawan, mengatakan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus langkah menjaga iklim usaha yang sehat di sektor industri hasil tembakau.
Menurutnya, peredaran rokok ilegal tidak hanya berdampak pada berkurangnya penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri yang menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.
“Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai sekitar Rp13,05 miliar. Dari hasil penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan mencapai Rp8,8 miliar,” ujar Rudi.
Ia menjelaskan, sepanjang semester pertama tahun 2026, Bea Cukai Sidoarjo telah melaksanakan 168 kali penindakan terhadap berbagai pelanggaran di bidang cukai. Modus pelanggaran yang ditemukan cukup beragam, mulai dari kegiatan produksi tanpa izin, penyimpanan, distribusi, hingga penjualan rokok ilegal di pasaran.
Rudi menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan dan penindakan tersebut tidak terlepas dari dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah serta aparat penegak hukum yang secara konsisten melakukan operasi gabungan dan pertukaran informasi di lapangan.
Sementara itu, Wakil Bupati Sidoarjo, Hj. Mimik Idayana, memberikan apresiasi atas langkah tegas yang dilakukan Bea Cukai dan seluruh aparat terkait dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
Meski demikian, ia menilai bahwa upaya penegakan hukum perlu dibarengi dengan pendekatan edukatif kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil yang masih belum memahami secara utuh aturan mengenai barang kena cukai.
“Pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan harus terus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar mereka tidak terjebak dalam peredaran rokok ilegal,” kata Mimik.
Ia juga berharap keberadaan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) Candipari yang dibangun melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dapat menjadi pusat pembinaan bagi industri hasil tembakau legal yang mampu bersaing secara sehat.
Dengan adanya pembinaan yang berkelanjutan serta pengawasan yang konsisten, diharapkan pemberantasan rokok ilegal dapat berjalan seiring dengan penguatan ekonomi masyarakat dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah kolaboratif tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat merupakan kunci utama dalam menjaga penerimaan negara serta menciptakan ekosistem industri tembakau yang sehat, adil, dan berkelanjutan.















Komentar