Operasi Tengah Malam, Dishub Bersihkan Parkir Liar di Senopati dan Gunawarman

JurnalPatroliNews | Jakarta – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta kembali menggelar operasi penertiban parkir liar di kawasan hiburan dan kuliner Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (27/6/2026) malam hingga Minggu (28/6/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, empat mobil yang kedapatan melanggar aturan parkir langsung ditindak oleh petugas.

Penertiban difokuskan di sejumlah ruas jalan yang kerap dipadati kendaraan pada akhir pekan, yakni Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Senopati, Jalan Gunawarman, dan Jalan Suryo. Operasi berlangsung mulai pukul 21.00 WIB hingga sekitar pukul 00.30 WIB dengan melibatkan personel Dishub DKI Jakarta, Satpol PP, Kecamatan Kebayoran Baru, serta unsur Lintas Jaya yang terdiri dari TNI dan Polri.

Sebelum melakukan penindakan, petugas terlebih dahulu menyusuri kawasan tersebut dengan berjalan kaki untuk memberikan sosialisasi kepada pemilik kendaraan, pengunjung, pengelola usaha, hingga petugas valet agar tidak menggunakan bahu jalan maupun trotoar sebagai lokasi parkir.

Sebagai bentuk pendekatan persuasif, petugas memberikan kesempatan selama 10 menit kepada para pemilik kendaraan untuk memindahkan mobil mereka secara mandiri.

Namun, setelah tenggat waktu berakhir, masih ditemukan sejumlah kendaraan yang tetap parkir di lokasi terlarang. Petugas kemudian mengambil tindakan tegas terhadap empat kendaraan. Dua unit mobil diderek ke lokasi penampungan, sementara dua kendaraan lainnya dikenai sanksi Operasi Cabut Pentil (OCP).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas dan memastikan fungsi jalan tetap optimal bagi masyarakat.

“Kami melakukan patroli dan monitoring bersama di kawasan Gunawarman, Suryo, dan Senopati untuk mengingatkan pengguna jalan maupun petugas valet agar tidak memarkir kendaraan di bahu jalan yang dilarang,” ujar Budi dalam keterangannya, Minggu (28/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa tindakan penegakan hukum baru dilakukan setelah petugas memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan untuk memindahkan mobilnya secara sukarela.

“Apabila setelah batas waktu yang diberikan kendaraan masih berada di lokasi terlarang, maka petugas akan melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Usai patroli pejalan kaki, pengawasan dilanjutkan menggunakan kendaraan operasional guna memastikan tidak ada kendaraan yang kembali memanfaatkan badan jalan sebagai tempat parkir.

Menurut Budi, operasi serupa akan terus digelar secara rutin, khususnya setiap malam Sabtu dan malam Minggu, mengingat tingginya aktivitas masyarakat di kawasan tersebut. Sementara pada hari-hari biasa, pengawasan tetap dilakukan secara berkala untuk mencegah munculnya kembali parkir liar.

Dishub DKI Jakarta juga mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan fasilitas parkir resmi yang telah tersedia. Parkir sembarangan di bahu jalan maupun trotoar tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengurangi kapasitas jalan, menghambat mobilitas pengguna jalan lainnya, serta berpotensi menimbulkan kemacetan.

Sebelumnya, dalam operasi penertiban yang dilakukan pada Kamis (25/6/2026), Dishub DKI juga menindak sejumlah kendaraan di kawasan yang sama. Saat itu, satu mobil mewah diderek, 17 sepeda motor dikenai Operasi Cabut Pentil, dan delapan sepeda motor lainnya diangkut karena parkir melanggar aturan.

Komentar