Di Balik Kasus Viral Pedal Padel, Dugaan Penyekapan Terencana Kini Didalami Polisi

JurnalPatroliNews | Jakarta – Perkara dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang pemuda bernama Abdul Latif yang menyeret sejumlah oknum karyawan perusahaan olahraga Pedal Padel kini memasuki tahap penyidikan. Kepolisian resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka setelah rangkaian penyelidikan menemukan adanya dugaan tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, menjelaskan bahwa penyidik telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan sebelum akhirnya menetapkan para terduga pelaku.

“Perkara sudah melalui serangkaian penyelidikan, kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan hingga ditetapkan pihak-pihak yang diduga sebagai pelaku,” ujar AKP Joko, Kamis (26/6/2026).

Empat tersangka yang telah diamankan masing-masing berinisial ASB, RRK, AH, dan DW. Seluruhnya kini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, kondisi korban hingga kini disebut masih jauh dari pulih. Saat ditemui di kediamannya di kawasan Jalan Kostrad, Pertukangan Utara, Jakarta Selatan, Sabtu (27/6/2026), Abdul Latif mengaku masih mengalami trauma berat akibat kejadian yang dialaminya.

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Nugraha Budi S., S.H., Latif mengungkapkan bahwa rasa takut masih menghantuinya setiap kali harus bertemu orang lain.

“Saya masih takut bertemu orang. Sampai sekarang masih mengalami trauma, bukan hanya secara psikis tetapi juga fisik. Penglihatan saya masih buram, dan kaki kanan saya masih terasa sangat sakit ketika digunakan berjalan,” ungkapnya sembari menahan rasa nyeri.

Apresiasi kepada Penyidik

Dalam kesempatan yang sama, Nugraha Budi menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat jajaran Polres Metro Jakarta Selatan yang menurutnya bergerak sigap begitu menerima laporan.

Menurutnya, tindakan cepat aparat memungkinkan korban segera dibebaskan dari lokasi yang diduga menjadi tempat penyekapan, yakni sebuah gedung yang digunakan oleh Pedal Padel di kawasan Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Namun demikian, Nugraha menilai masih terdapat sejumlah aspek yang perlu didalami dalam proses penyidikan.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh selama proses hukum berlangsung, terdapat dugaan bahwa tindakan penyekapan tersebut dilakukan secara terencana. Salah satu indikasi yang disebutkannya ialah adanya grup percakapan WhatsApp yang diduga digunakan oleh para pelaku sebelum kejadian berlangsung.

Menurut Nugraha, sekalipun perusahaan sebelumnya menyatakan telah melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan penyalahgunaan aset perusahaan sebagaimana disampaikan melalui akun media sosial resmi Pedal Padel, hal tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan kekerasan yang diduga terjadi terhadap korban.

“Kalaupun memang ada dugaan pelanggaran internal perusahaan, proses hukumnya tetap harus melalui mekanisme yang berlaku. Tidak boleh ada tindakan main hakim sendiri,” tegasnya.

Minta Dugaan Lain Turut Didalami

Kuasa hukum korban juga meminta aparat penegak hukum membuka kemungkinan penyelidikan terhadap dugaan lain apabila ditemukan alat bukti yang memadai.

Menurutnya, aparat dapat bekerja sama dengan instansi terkait, termasuk Badan Narkotika Nasional (BNN), apabila dalam proses penyidikan ditemukan indikasi yang mengarah pada dugaan penyalahgunaan narkotika oleh pihak-pihak tertentu.

Ia menegaskan bahwa hal tersebut masih sebatas dugaan yang perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan resmi.

Soroti Dugaan Tanggung Jawab Korporasi

Selain proses pidana terhadap individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka, Nugraha juga menilai penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana korporasi.

Ia beralasan bahwa lokasi dugaan tindak pidana berada di lingkungan operasional perusahaan dan salah satu tersangka disebut memiliki jabatan sebagai CEO PT Pedal Padel Indonesia.

“Dalam perspektif hukum pidana, apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka tidak menutup kemungkinan pertanggungjawaban pidana juga dapat diperluas kepada korporasi,” ujarnya.

Meski demikian, penetapan adanya tindak pidana korporasi sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti yang diperoleh selama proses hukum berlangsung.

Korban Belum Dikunjungi

Nugraha juga menyoroti belum adanya kunjungan langsung dari pihak perusahaan kepada korban hingga saat ini.

Menurutnya, meskipun perusahaan telah menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial, secara kemanusiaan korban dan keluarganya berharap adanya komunikasi maupun kepedulian secara langsung.

Ia menambahkan bahwa dirinya akan terus memberikan pendampingan hukum kepada Abdul Latif beserta keluarganya secara cuma-cuma sampai perkara memperoleh kepastian hukum.

Diketahui, Abdul Latif merupakan seorang pemuda yatim yang tinggal bersama ibu serta saudara-saudaranya di sebuah rumah sederhana di wilayah Jakarta Selatan.

Minta Penyidikan Dikembangkan

Dalam perkara ini, kuasa hukum korban menyatakan fokus mengawal proses hukum berdasarkan laporan yang telah diterima Polres Metro Jakarta Selatan, termasuk dugaan tindak pidana penganiayaan berat, perampasan kemerdekaan seseorang atau penyekapan, serta pasal-pasal lain yang relevan sesuai hasil penyidikan.

Ia juga meminta penyidik tidak berhenti pada empat tersangka yang telah ditahan, tetapi turut menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik di tingkat manajemen perusahaan maupun unsur lain apabila ditemukan bukti hukum yang cukup.

Menurut Nugraha, pengembangan perkara secara menyeluruh penting dilakukan agar proses penegakan hukum benar-benar memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terkait.

Komentar