4 Kg Ganja Disita, Polisi Tangkap 7 Tersangka Pengedar Narkoba di Lingkungan Kampus di Jakarta

JurnalPatroliNews – Jakarta,– Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menangkap 7 tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Para tersangka diketahui menjadi pengedar ganja di lingkungan salah satu kampus di Jakarta Barat.

Waka Polres Metro Jaksel AKBP Choiron El Atiq mengatakan ketujuh tersangka yang diamankan yakni AY, AS, I, CR, AN, DW, dan AVH. Menurutnya, dari para tersangka ini polisi menyita total 4 kg ganja.

“Total disini ada 4 kg yang sudah kita amankan sementara itu,” kata Choiron kepada wartawan di kantornya, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (21/7/2020).

Choiron mengatakan kasus ini berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, kata dia, polisi melakukan penyelidikan hingga berhasil amankan para pelaku di wilayah Meruya, Jakarta Barat pada 10 Juli dan 13 Juli.

“Dari Meruya kita dapatkan 2 tersangka atas nama AY dan AS. Dari AY dan AS mendapatkan barang dari I jadi bermula dari peredaran di salah satu perguruan tinggi yaitu disini ada 3 oknum mahasiswa yang masih aktif dan 1 alumnus dari perguruan tinggi dan yang lainnya ada tukang ojek dan juga pekerja swasta,” ucap Choiron.

Dia menyebut dalam kasus penyalahgunaan narkotika di lingkungan kampus ini yang menjadi bandar adalah I merupakan mahasiswa aktif di kampus tersebut. Dalam melancarkan aksinya, I dibantu oleh AY yang merupakan alumni universitas dan AS merupakan tukang ojek pangkalan.

“Jadi mereka jualan di kalangan kampus hampir 1 tahun jadi sudah dibagi seperti ini kemudian dibawa tas dan diedarkan di lingkungan perguruan tinggi tersebut,” jelasnya.

Choiron menuturkan para tersangka membungkus narkoba dengan kertas berwarna cokelat dengan setiap bungkusnya berisi ganja seberat 5 gram. Menurutnya, ganja itu dijual dengan harga Rp 300 ribu.

“Mereka ini dibagi per paket harga Rp 300 ribu jadi untuk gram-gramnya secara acak kemudian langsung dibungkus seharga Rp 300 ribu. Ini sekitar bisa kurang lebih 5 gram ya,” katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 14 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Jo 123 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

(lk/*)

Komentar