Polsek Pinang Gagalkan Pelarian Terduga Curanmor, Jaringan Penadah Kini Diburu

JurnalPatroliNews | Tangerang – Upaya dua pria yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) untuk menghindari kejaran aparat berakhir sia-sia. Keduanya berhasil diringkus jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Pinang saat petugas menggelar razia stasioner di jalur yang dikenal rawan tindak kriminal, tepatnya di pintu belakang Perumahan Modernland, Kelurahan Pakojan, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SA alias S (27) dan A alias K (27). Selain menangkap keduanya, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian beserta sejumlah peralatan yang biasa digunakan untuk membobol kendaraan bermotor.

Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, menjelaskan bahwa penangkapan bermula ketika Tim Opsnal Reskrim Polsek Pinang yang dipimpin Iptu Wahyu Sutopo tengah melaksanakan penyekatan dan pemeriksaan kendaraan di kawasan tersebut.

Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai gerak-gerik dua pria yang melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat. Keduanya kemudian dihentikan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Anggota kami melihat perilaku pengendara yang mencurigakan sehingga dilakukan pemeriksaan. Dari hasil penggeledahan ditemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor,” ujar Iptu Adityo.

Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan satu buah kunci letter T, tiga anak kunci modifikasi, alat pembuka magnet sepeda motor, serta satu kunci serep yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.

Motor yang Dikendarai Diduga Hasil Curian

Penyelidikan awal mengungkap bahwa sepeda motor Honda Beat warna hitam-merah yang dikendarai kedua terduga pelaku diduga merupakan hasil pencurian di kawasan Bintaro.

Dari hasil interogasi sementara, penyidik juga memperoleh informasi bahwa keduanya diduga pernah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain di wilayah Kota Tangerang.

Beberapa lokasi yang disebutkan antara lain area parkir TK Al Bayan di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kelurahan Kunciran Indah, serta halaman depan sebuah warung makan di Jalan HR Rasuna Said, Kampung Sawah Dalem, Kelurahan Panunggangan Timur.

Keterangan tersebut masih terus didalami penyidik melalui proses pengembangan untuk memastikan keterkaitan kedua terduga pelaku dengan sejumlah laporan kehilangan kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

Polisi Kembangkan Jaringan Penadah

Selain mengamankan kedua terduga pelaku, polisi turut menyita berbagai barang bukti berupa kendaraan yang diduga hasil curian, seperangkat alat pembobol kendaraan, serta dua unit telepon seluler.

Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolsek Pinang guna kepentingan penyidikan.

Kapolsek Pinang menegaskan bahwa proses penyidikan belum berhenti pada penangkapan dua orang tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain maupun jaringan penadah yang diduga menjadi tempat penyaluran kendaraan hasil kejahatan.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap perkara ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya korban lain serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan penjualan kendaraan hasil curian,” tegasnya.

Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan serta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

Komentar