JurnalPatroliNews | Depok – Polemik dugaan pelarangan pelaksanaan Misa Requiem di sebuah rumah duka di RT 05 RW 09, Kelurahan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, yang sempat viral di media sosial, akhirnya diselesaikan melalui mediasi antara keluarga, pengurus lingkungan, dan pemerintah setempat.
Lurah Cipayung, Husni Mubarok, memastikan persoalan tersebut telah berakhir secara damai setelah dilakukan pertemuan pada Senin (29/6/2026). Dalam mediasi tersebut, Ketua RT setempat, Darusalam, menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga yang sedang berduka.
Peristiwa itu sebelumnya menjadi perhatian publik setelah beredar video yang memperlihatkan keluarga almarhum berkumpul di rumah duka. Dalam rekaman tersebut disebutkan bahwa Misa Requiem batal dilaksanakan karena adanya larangan dari Ketua RT, meski imam (romo) telah hadir untuk memimpin ibadah.
Menanggapi hal itu, Husni menegaskan bahwa kedua belah pihak telah saling memaafkan dan persoalan telah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Kedua belah pihak sudah berdamai. Bahkan tadi kami bersama Kapolsek, Ketua RT, warga, dan keluarga melaksanakan doa bersama,” ujar Husni.
Dalam pernyataannya saat mediasi, Ketua RT Darusalam mengakui keputusan yang diambilnya tidak tepat dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga besar almarhum.
“Saya selaku Ketua RT memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga besar almarhum. Keputusan yang saya ambil barangkali tidak tepat dan saya turut berduka cita atas kepergian beliau,” ucap Darusalam.
Kebaktian Tetap Dilaksanakan
Pemerintah Kelurahan Cipayung memastikan keluarga tetap dapat melaksanakan kebaktian untuk mendoakan almarhum.
Menurut Husni, pihak kecamatan, kelurahan, RW, dan RT telah memberikan izin sekaligus memfasilitasi pelaksanaan ibadah hingga proses pemakaman yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (30/6/2026), setelah menunggu kedatangan anggota keluarga dari luar kota.
Selain memberikan dukungan administratif, pemerintah kelurahan juga menyalurkan bantuan operasional kepada keluarga yang berduka serta mengerahkan Satlinmas untuk membantu pengamanan selama prosesi berlangsung.
Dipicu Miskomunikasi
Husni menjelaskan, polemik tersebut bukan dipicu persoalan intoleransi, melainkan adanya miskomunikasi mengenai bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan di rumah duka.
Menurutnya, informasi yang diterima Ketua RT saat itu hanya menyebutkan akan digelar acara adat keluarga. Belakangan diketahui sebagian anggota keluarga juga berencana menggelar Misa Requiem.
Saat informasi tersebut berkembang, Ketua RT diketahui sedang berada di luar daerah sehingga mengambil keputusan tanpa melihat langsung kondisi di lapangan.
“RT mengakui saat itu tidak memberikan izin karena sedang berada di luar daerah dan terjadi miskomunikasi mengenai kegiatan yang akan dilaksanakan,” jelas Husni.
Ia menambahkan, sikap hati-hati Ketua RT juga dipengaruhi pengalaman pada 2018 ketika pernah terjadi penolakan warga terhadap sebuah kegiatan perayaan ulang tahun di lokasi yang sama yang sempat memicu ketegangan di lingkungan.
Meski demikian, Husni menegaskan bahwa kondisi saat ini telah kondusif dan seluruh pihak berkomitmen menjaga kerukunan antarumat beragama di lingkungan tersebut.
Pemerintah setempat berharap kejadian serupa tidak terulang kembali serta mengajak seluruh warga mengedepankan komunikasi dan musyawarah dalam menyelesaikan setiap persoalan yang berkaitan dengan kehidupan bermasyarakat.













Komentar