JurnalPatroliNews – Jakarta -Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80 pada 1 Juli 2026, Polri memperkuat upaya pencegahan penyebaran paham intoleransi, radikalisme, ekstremisme, dan terorisme (IRET) yang kini berkembang melalui ruang digital.
Bersama Rumah Moderasi, kepolisian mengajak para orang tua mengambil peran lebih aktif dalam melindungi anak-anak dari ancaman propaganda kelompok radikal di internet.
Founder Rumah Moderasi, Ustadz Sofian Sauri, menegaskan bahwa pola penyebaran paham radikal telah mengalami perubahan signifikan. Jika sebelumnya perekrutan dilakukan melalui pertemuan langsung, kini kelompok ekstrem lebih banyak memanfaatkan media sosial, forum digital, hingga game online untuk menjaring anak-anak dan remaja.
Menurutnya, perkembangan teknologi membawa manfaat besar, namun di sisi lain juga membuka ruang baru bagi kelompok radikal untuk menyusup secara masif tanpa harus melakukan kontak fisik dengan calon korbannya.
“Dulu proses perekrutan berlangsung melalui beberapa tahapan hingga indoktrinasi secara langsung. Sekarang hampir seluruh proses berlangsung secara daring. Anak-anak bahkan tidak pernah bertemu dengan pihak yang merekrut mereka,” ujar Sofian dalam seminar bertema Peran Orang Tua Tangguh dalam Menangkal Radikalisme Anak dan Remaja di Era Digital, Selasa (30/6/2026).
Ia mengungkapkan, berdasarkan data yang dipublikasikan Mabes Polri, sedikitnya 110 anak diketahui telah terpapar paham radikal melalui media digital. Kondisi tersebut dinilai menjadi alarm serius karena proses radikalisasi kini berlangsung lebih cepat dibandingkan sebelumnya.
Sofian juga menyoroti minimnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas digital anak. Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan pihaknya, sekitar 82 persen orang tua tidak mengetahui secara pasti konten maupun platform digital yang diakses anak-anak mereka setiap hari.
Padahal, algoritma media sosial mampu mengenali pola perilaku pengguna dan secara otomatis menyajikan konten yang serupa, termasuk konten negatif seperti pornografi, penyimpangan perilaku, hingga propaganda kelompok radikal.
“Dari hasil pendampingan terhadap sejumlah anak, terlihat bagaimana algoritma media sosial mengarahkan mereka pada berbagai konten berisiko, termasuk jaringan radikal. Ini harus menjadi perhatian bersama,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sofian menjelaskan bahwa faktor psikologis menjadi salah satu pintu masuk utama kelompok radikal. Anak-anak yang merasa kesepian, kurang mendapat perhatian keluarga, atau berasal dari lingkungan yang tidak harmonis lebih rentan mencari pengakuan di ruang digital.
Karena itu, ia menilai komunikasi yang terbuka antara orang tua dan anak merupakan benteng pertama dalam mencegah penyebaran paham ekstremisme.
“Anak membutuhkan perhatian, pengakuan, dan ruang untuk didengar. Ketika kebutuhan itu terpenuhi di lingkungan keluarga, mereka tidak mudah mencari pelarian ke komunitas digital yang berbahaya,” katanya.
Selain keluarga, Sofian juga mengajak sekolah, guru bimbingan konseling, serta lingkungan sosial untuk bersama-sama memperkuat literasi digital bagi generasi muda. Pemerintah pun diharapkan semakin aktif melakukan pengawasan terhadap ruang digital melalui pembatasan konten berbahaya serta sistem verifikasi yang lebih ketat.
Menurutnya, edukasi mengenai bahaya radikalisme harus terus diperluas melalui seminar maupun kegiatan literasi digital di sekolah dan berbagai lembaga pendidikan.
Sejalan dengan hal tersebut, Polri terus memperkuat strategi pencegahan melalui pendekatan kolaboratif bersama pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan berbagai elemen masyarakat.
Densus 88 Antiteror juga mencatat adanya kerentanan tinggi di kalangan anak dan remaja terhadap paparan ekstremisme digital, termasuk melalui komunitas daring maupun platform media sosial.
Sebagai langkah preventif, Polri mengembangkan berbagai program edukasi seperti “Vaksin Ideologi” guna membangun ketahanan berpikir generasi muda terhadap propaganda radikal sejak dini.
Di sisi lain, aparat kepolisian juga memperkuat deteksi dini serta meningkatkan kerja sama dengan penyedia platform digital berdasarkan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) guna mempercepat penanganan akun maupun konten yang mengandung unsur radikalisme.
Melalui sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, dunia pendidikan, dan keluarga, Polri berharap ruang digital dapat menjadi lingkungan yang lebih aman sehingga generasi muda Indonesia terlindungi dari pengaruh intoleransi, ekstremisme, dan terorisme yang terus berkembang mengikuti kemajuan teknologi.















Komentar