Detik-Detik Penentuan Nasib Nadiem Makarim, Sidang Vonis Digelar Hari Ini

JurnalPatroliNews – Jakarta – Perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memasuki tahap akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan putusan terhadap terdakwa pada Selasa (30/6/2026).

Agenda pembacaan vonis tersebut digelar setelah seluruh tahapan persidangan, mulai dari pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, penyampaian tuntutan, hingga nota pembelaan (pledoi), replik, dan duplik selesai dilaksanakan.

Berdasarkan jadwal persidangan yang dipublikasikan melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, agenda sidang hari ini adalah pembacaan putusan majelis hakim terhadap perkara yang menyita perhatian publik tersebut.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Nadiem telah memperkaya diri sendiri bersama sejumlah pihak dalam proyek pengadaan laptop Chromebook yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022.

Jaksa menyebut pemilihan perangkat berbasis sistem operasi Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan diduga dilakukan melalui skema pengkondisian yang menguntungkan pihak tertentu. Akibat kebijakan tersebut, negara disebut mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp2,18 triliun.

Atas dasar itu, JPU menuntut Nadiem dengan pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,680 triliun.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai perkara tersebut merupakan bentuk kejahatan kerah putih (white collar crime) yang dilakukan secara sistematis melalui penyalahgunaan kewenangan dalam proyek pengadaan pemerintah.

Namun, seluruh tuduhan tersebut dibantah oleh Nadiem Makarim dan tim penasihat hukumnya.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan sebelumnya, pihak terdakwa meminta majelis hakim menjatuhkan putusan bebas murni, dengan alasan tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya suap maupun aliran dana kepada terdakwa secara pribadi.

Penasihat hukum juga menilai tuntutan jaksa tidak mempertimbangkan berbagai fakta persidangan yang dinilai meringankan serta tidak mampu membuktikan unsur pidana sebagaimana didakwakan.

Pada sidang replik yang berlangsung 9 Juni 2026, JPU tetap mempertahankan tuntutan pidana 18 tahun penjara dan menolak seluruh dalil pembelaan terdakwa. Jaksa kembali menegaskan adanya unsur mens rea atau niat jahat dalam proses pengadaan Chromebook tersebut.

Sementara itu, dalam sidang duplik pada 23 Juni 2026, kubu Nadiem menyatakan tetap berpegang pada nota pembelaan sebelumnya dan kembali memohon agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan.

Sidang pembacaan putusan hari ini menjadi penentu akhir proses hukum di tingkat pertama sekaligus menjadi perhatian publik, mengingat perkara tersebut berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan nasional yang menggunakan anggaran negara dalam jumlah besar. Putusan majelis hakim nantinya akan menentukan apakah tuntutan jaksa dikabulkan, dikurangi, atau justru menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah sesuai pembelaan yang diajukan.

Komentar