JurnalPatroliNews – Bogor – Seorang pria berinisial W (32), warga Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, diamankan aparat Polsek Citeureup setelah diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang anak laki-laki berusia 16 tahun. Sebelum dibawa polisi, terduga pelaku sempat menjadi sasaran amuk warga yang geram atas dugaan perbuatannya.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Gang Masjid, Desa Karangasem Timur, Kecamatan Citeureup, sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut Ketua RT setempat, Jimet, kejadian bermula ketika orang tua korban merasa curiga karena anaknya berada di dalam sebuah kamar kontrakan bersama seorang pria. Kecurigaan tersebut mendorong orang tua korban membuka pintu kamar.
Setelah pintu terbuka, orang tua korban mendapati anaknya bersama terduga pelaku di dalam kamar. Teriakan orang tua korban mengundang perhatian warga sekitar yang kemudian berdatangan ke lokasi.
Warga yang emosi sempat melakukan aksi pemukulan terhadap terduga pelaku. Namun, Ketua RT bersama aparat Desa Karangasem Timur segera mengamankan situasi untuk mencegah aksi main hakim sendiri berlanjut.
“Takut situasi semakin ricuh, maka kami langsung menghubungi pihak kantor desa untuk mengamankan pelaku. Beruntung petugas keamanan desa segera datang dan membawa pelaku ke kantor desa sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian,” ujar Jimet.
Selanjutnya, terduga pelaku diserahkan kepada personel Polsek Citeureup guna menjalani pemeriksaan.
Kapolsek Citeureup, Kompol Edi Santosa, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Menurutnya, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari korban, terduga pelaku, dan para saksi untuk melengkapi alat bukti sebelum proses hukum dilanjutkan.
“Iya, kami sudah mengamankan pelaku. Saat ini kami masih memeriksa pelaku dan saksi-saksi. Apabila alat bukti telah terpenuhi, perkara ini akan kami limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Kompol Edi Santosa.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan adanya komunikasi antara terduga pelaku dan korban sebelum kejadian. Kepolisian belum menyampaikan pasal yang akan disangkakan karena proses penyidikan masih berlangsung.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai prosedur yang berlaku.














Komentar