JurnalPatroliNews | Sukoharjo – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sukoharjo mengungkap kasus dugaan Perkosaan Anak Kandung yang terjadi selama bertahun-tahun. Seorang pria berinisial FA (51), warga Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memperkosa putri kandungnya sendiri sejak korban masih berusia 12 tahun.
Pelaksana Harian (Plh) Wakapolres Sukoharjo, Kompol Tiswanti, mengatakan dugaan tindak pidana tersebut bermula pada 2017 ketika korban masih duduk di bangku kelas I SMP. Perbuatan itu diduga terus berlangsung hingga korban berusia dewasa.
“Korban merupakan anak kandung tersangka. Dugaan peristiwa pertama terjadi saat korban masih berusia sekitar 12 tahun,” ujar Tiswanti dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).
Menurut penyidik, korban selama bertahun-tahun berada dalam situasi penuh tekanan dan ancaman sehingga tidak memiliki keberanian untuk mengungkap apa yang dialaminya.
Polisi menduga aksi kekerasan seksual tersebut berulang kali terjadi hingga peristiwa terakhir yang kini menjadi bagian dari proses penyidikan.
“Korban berada dalam kondisi tertekan karena adanya unsur ancaman dan rasa takut, sehingga tidak mampu melawan ataupun menolak tindakan pelaku,” jelas Tiswanti.
Korban Akhirnya Berani Mengungkap Fakta
Setelah sekian lama memendam penderitaan, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada anggota keluarga terdekat.
Pengakuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan laporan resmi ke Polres Sukoharjo pada 18 Mei 2026.
Sejak menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap fakta hukum dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, penyidik menetapkan FA sebagai tersangka,” terang Tiswanti.
Polisi Pastikan Korban Mendapat Perlindungan
Polres Sukoharjo menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (9) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perkosaan terhadap anak kandung atau anggota keluarga, atau Pasal 413 KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana kekerasan seksual, baik yang dialami sendiri maupun diketahui terjadi di lingkungan sekitar.
“Kami menjamin setiap korban akan mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung. Jangan takut melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindak pidana kekerasan seksual,” tegas Tiswanti.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya peran keluarga, lingkungan, dan masyarakat dalam mendeteksi serta mencegah kekerasan seksual terhadap anak. Dukungan psikologis, pendampingan hukum, dan keberanian untuk melapor menjadi langkah penting agar korban memperoleh keadilan serta proses pemulihan yang layak.















Komentar