Terdesak Biaya Sekolah, Pria di Jambi Curi Arsip Negara, Kajati Pilih Jalur Kemanusiaan

JurnalPatroliNews | Jambi – Kisah pilu seorang ayah di Kota Jambi berujung pada keputusan hukum yang mengedepankan sisi kemanusiaan. Seorang pria berinisial SL nekat mengambil arsip di kompleks rumah dinas pejabat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi setelah terdesak kebutuhan ekonomi untuk menebus dua ijazah anaknya yang masih tertahan di sekolah akibat tunggakan biaya pendidikan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (26/6/2026). SL bersama seorang rekannya memasuki salah satu rumah dinas di lingkungan Kejati Jambi dan mengambil sejumlah arsip yang telah habis masa retensinya. Rencananya, dokumen tersebut akan dijual sebagai barang rongsokan untuk memperoleh uang tambahan.

Namun, aksi keduanya gagal setelah dipergoki petugas keamanan sebelum sempat membawa arsip keluar dari lokasi.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Nolly Wijaya, menjelaskan bahwa barang yang diambil memang merupakan arsip yang telah memasuki masa retensi. Meski demikian, dokumen tersebut tetap berstatus arsip negara sehingga tidak dapat dipindahkan maupun dimusnahkan tanpa melalui prosedur resmi.

“Arsip itu belum sempat dijual. Saat diamankan, seluruh dokumen sudah dimasukkan ke dalam dua karung,” ujar Nolly.

Dalam pemeriksaan, SL mengaku tindakan tersebut dilakukan karena tekanan ekonomi. Ia berharap hasil penjualan kertas bekas dapat digunakan untuk melunasi tunggakan biaya sekolah sehingga dua ijazah anaknya yang masih ditahan pihak sekolah dapat segera diambil.

Pengakuan tersebut kemudian diverifikasi oleh tim Kejati Jambi. Hasil penelusuran di lapangan membenarkan bahwa keluarga SL memang mengalami kesulitan ekonomi dan dua ijazah anaknya masih tertahan di sebuah sekolah dasar swasta di Kota Jambi akibat tunggakan biaya pendidikan.

SL yang sehari-hari bekerja sebagai penambal ban mengaku hanya mengikuti ajakan rekannya mengambil tumpukan kertas yang dikiranya sudah tidak terpakai. Ia juga tidak mengetahui bangunan yang dimasukinya merupakan rumah dinas pejabat Kejati Jambi.

“Saya hanya berpikir bisa mendapatkan sedikit uang untuk menebus ijazah anak-anak saya. Saya menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi,” tutur SL.

Setelah mempertimbangkan seluruh fakta, Kejati Jambi memutuskan tidak melanjutkan perkara tersebut ke proses hukum.

Menurut Nolly, keputusan tersebut diambil atas arahan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, setelah dipastikan motif pelaku murni dilatarbelakangi persoalan ekonomi dan kebutuhan pendidikan anak-anaknya. Selain itu, arsip yang diambil juga belum sempat dijual sehingga tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut.

“Kami ingin menegaskan bahwa keputusan ini bukan berarti membenarkan tindak pidana pencurian. Namun, hukum tidak hanya menghadirkan kepastian, melainkan juga keadilan dan nilai-nilai kemanusiaan,” jelasnya.

Sebagai bentuk kepedulian, bertepatan dengan peringatan Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-33 pada Senin (29/6/2026), Kajati Jambi Sugeng Hariadi mendatangi Madrasah Ibtidaiyah Nurul Hikmah untuk membantu melunasi tunggakan biaya sekolah sekaligus menebus dua ijazah anak SL.

Tak hanya itu, Kejati Jambi juga berkoordinasi dengan pihak sekolah dan pemerintah daerah agar keluarga tersebut memperoleh pendampingan sehingga pendidikan anak-anak SL dapat terus berlanjut.

Langkah tersebut menjadi wujud penerapan pendekatan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penegakan aturan, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan perlindungan terhadap hak pendidikan anak.

Komentar