Kejagung Banding Vonis 10 Tahun Nadiem, Ini Alasan di Baliknya

JurnalPatroliNews | Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Langkah banding tersebut ditempuh setelah tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima salinan resmi putusan majelis hakim. Kejagung menilai masih terdapat sejumlah tuntutan yang belum dipertimbangkan atau diakomodasi dalam amar putusan pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan keputusan mengajukan banding diambil sebagai bagian dari proses hukum yang tersedia untuk menguji putusan pengadilan tingkat pertama.

“Tim JPU sudah menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor dan menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara tersebut,” ujar Anang kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).

Menurut Anang, salah satu poin yang menjadi dasar pengajuan banding adalah perbedaan yang cukup signifikan antara tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim. Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, sedangkan majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman 10 tahun.

Selain lamanya pidana penjara, Kejagung juga akan mencermati sejumlah aspek lain dalam putusan yang dinilai belum sesuai dengan tuntutan penuntut umum.

“Apa yang belum diakomodir oleh majelis, salah satunya itu yang akan kami ajukan. Termasuk nanti yang ibaratnya mungkin bisa salah satunya terkait dengan penahanan seperti apa,” kata Anang.

Dalam putusan sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Nadiem Makarim. Selain pidana badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Majelis hakim turut membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809,5 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun sesuai ketentuan dalam putusan.

Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Salah seorang hakim anggota, Andi Saputra, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.

Dalam pandangannya, Andi menilai unsur-unsur dakwaan yang diajukan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Karena itu, ia berpendapat Nadiem seharusnya dibebaskan dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook tersebut.

Dengan diajukannya banding oleh Kejagung, proses hukum terhadap perkara ini akan berlanjut di tingkat pengadilan yang lebih tinggi untuk memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Komentar