JurnalPatroliNews – Jakarta -Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memastikan akan mengajukan upaya hukum banding setelah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Didampingi tim kuasa hukumnya usai persidangan pada Selasa (30/6/2026), Nadiem tampak menahan emosi saat menyampaikan sikapnya. Ia menegaskan tidak akan menyerah dan akan memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran melalui proses hukum berikutnya.
“Saya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang masih saya cintai. Saya akan segera mengajukan banding untuk memperjuangkan kebenaran,” ujar Nadiem.
Ia juga meminta doa dan dukungan masyarakat agar proses hukum yang akan ditempuh dapat berjalan secara adil.
Menurut Nadiem, perjuangannya bukan hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga bagi masyarakat yang menurutnya masih mempercayai tegaknya keadilan.
“Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda,” ucapnya.
Pertanyakan Keadilan
Dalam pernyataannya, Nadiem mengaku sangat kecewa terhadap putusan majelis hakim. Ia menilai berbagai fakta yang terungkap selama persidangan tidak menjadi pertimbangan dalam putusan akhir.
Ia bahkan mempertanyakan apakah sistem hukum masih mampu menghadirkan keadilan bagi setiap warga negara.
“Hari ini kita mempertanyakan apakah kebenaran dan keadilan masih memiliki arti. Menurut saya, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan telah diabaikan,” katanya.
Nadiem mengaku kesulitan menggambarkan perasaannya setelah mendengar putusan tersebut. Ia menyebut harapan terakhirnya kini berada pada proses hukum lanjutan dan dukungan masyarakat.
Hakim Nilai Nadiem Gunakan Kewenangan Jabatan
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tindak pidana yang dilakukan Nadiem berkaitan langsung dengan kewenangan yang melekat pada jabatannya sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Hakim menilai seluruh rangkaian kebijakan yang mengarah pada penggunaan perangkat Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan bersumber dari kewenangan jabatan yang dimiliki terdakwa.
Majelis juga menyebut terdapat penyimpangan dalam proses pengambilan kebijakan, mulai dari pelibatan staf khusus, penggunaan konsultan eksternal, hingga penerbitan regulasi yang mengarahkan spesifikasi perangkat menggunakan sistem operasi Chrome OS.
Salah satu pertimbangan hakim mengacu pada notulensi rapat 27 Mei 2020 yang memuat arahan “sesuai arahan Mas Menteri”, sehingga pembahasan spesifikasi perangkat bergeser dari sistem operasi Windows menuju Chrome OS.
Dinilai Berperan Sentral
Majelis hakim menilai Nadiem memiliki kontribusi menentukan dalam terlaksananya proyek pengadaan laptop Chromebook periode 2020–2022.
Kontribusi tersebut, menurut hakim, meliputi penempatan staf khusus di luar ketentuan yang berlaku, pelibatan konsultan eksternal dalam tim teknis, komunikasi strategis dengan pihak Google, hingga penandatanganan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2021 yang menetapkan penggunaan Chrome OS.
Hakim menegaskan, meskipun Nadiem tidak terlibat secara teknis dalam proses pengadaan barang, rangkaian kebijakan dan keputusan yang diambilnya menjadi faktor utama yang memungkinkan tindak pidana tersebut terjadi.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Dalam perkara ini, Nadiem sebelumnya dituntut 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.
Namun, majelis hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara, disertai denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider sesuai putusan, serta pidana uang pengganti sebesar Rp809 miliar.
Melalui kuasa hukumnya, Nadiem memastikan akan memanfaatkan hak hukumnya dengan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.















Komentar