JurnalPatroliNews | Buleleng – Penanganan perkara tindak pidana narkotika di Kabupaten Buleleng memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng resmi menerima pelimpahan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dari penyidik Polres Buleleng dalam perkara yang melibatkan tersangka berinisial MH dan rekan-rekannya.
Prosesi pelimpahan dilaksanakan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 13.15 WITA di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Buleleng. Penyerahan dilakukan penyidik Polres Buleleng kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Ambara, S.H., yang akan melanjutkan proses penanganan perkara ke tahap penuntutan.
Dengan terlaksananya Tahap II, tanggung jawab hukum atas tersangka dan seluruh barang bukti secara resmi beralih dari penyidik kepolisian kepada pihak kejaksaan.
Proses penyerahan berlangsung tertib, aman, dan sesuai prosedur sebagaimana tahapan dalam sistem peradilan pidana. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan menyelesaikan penyusunan surat dakwaan sebagai dasar untuk melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Singaraja.
Pelimpahan tersebut menjadi langkah lanjutan agar perkara segera memasuki agenda persidangan dan memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tahap II merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum, karena menandai berakhirnya proses penyidikan oleh kepolisian sekaligus dimulainya kewenangan penuntutan oleh kejaksaan.
Melalui percepatan proses administrasi penuntutan, Kejaksaan Negeri Buleleng menegaskan komitmennya dalam menangani perkara tindak pidana narkotika secara profesional, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kejaksaan belum mengungkapkan secara rinci kronologi perkara maupun jenis dan jumlah barang bukti yang disita dalam kasus tersebut. Informasi lebih lanjut diperkirakan akan disampaikan pada saat pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Singaraja maupun dalam agenda persidangan mendatang.















Komentar