JurnalPatroliNews | Jayapura – Personel Pos Jayapura Satgas Pamtas Kewilayahan RI–PNG Tahun 2026 berhasil menggagalkan dugaan pengiriman narkotika jenis ganja kering seberat sekitar 82 gram melalui jalur kargo udara di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (7/7/2026).
Pengungkapan bermula sekitar pukul 06.30 WIT ketika petugas mencurigai tampilan sebuah paket pada monitor X-Ray milik PT Pajajaran di area pemeriksaan kargo Bandara Sentani. Kecurigaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan bersama petugas keamanan kargo dan operator X-Ray.
Setelah paket dibuka, petugas menemukan sebuah kardus berwarna cokelat yang dilakban dan dibungkus plastik hitam. Di dalamnya terdapat enam bungkus ganja kering dengan estimasi berat sekitar 82 gram, satu botol kosong, serta pakaian bermotif batik yang diduga digunakan untuk menyamarkan isi paket.
Berdasarkan data pengiriman, paket tersebut dijadwalkan diterbangkan menuju Manokwari menggunakan pesawat JT 0941. Dokumen pengiriman mencantumkan pengirim berinisial EC yang beralamat di wilayah Jayapura Selatan dan penerima berinisial FM yang beralamat di Kota Sorong.

Sekitar pukul 08.00 WIT, Danpos Jayapura Satgas Pasgat Pamtas RI–PNG Tahun 2026 berkoordinasi dengan petugas X-Ray PT Pajajaran untuk mengamankan barang bukti. Selanjutnya, kasus beserta barang bukti diserahkan kepada Polsek KP3 Bandara Sentani guna menjalani proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.
Dalam laporan internal Satgas, metode pengiriman melalui jasa kargo disebut memiliki kemiripan dengan pola yang pernah ditemukan pada kasus sebelumnya.
Satgas juga menyampaikan adanya dugaan bahwa jaringan pengiriman tersebut berpotensi berkaitan dengan upaya pendanaan kelompok tertentu. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan aparat penegak hukum.
Untuk mencegah kasus serupa terulang, Pos Jayapura Satgas Pamtas RI–PNG Tahun 2026 terus meningkatkan koordinasi dengan aparat keamanan dan unsur intelijen di Bandara Sentani. Langkah tersebut dilakukan guna memperketat pengawasan terhadap arus pengiriman barang melalui jalur kargo udara, khususnya yang berpotensi digunakan sebagai sarana penyelundupan narkotika.















Komentar