Remaja 14 Tahun Meregang Nyawa Akibat Air Keras, Polisi Selidiki Aktor di Balik Tawuran

JurnalPatroliNews – Jakarta – Aksi tawuran antarkelompok remaja di Kota Salatiga, Jawa Tengah, berujung maut. Seorang remaja berinisial M (14) meninggal dunia setelah mengalami luka serius akibat disiram cairan yang diduga air keras saat bentrokan berlangsung di kawasan Jalan Lingkar Selatan (JLS).

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (2/7/2026) dini hari dan melibatkan dua kelompok remaja, yakni Stripa dan Marsabell. Korban diketahui merupakan anggota kelompok Stripa.

Kapolres Salatiga, AKBP Ade Papa Rihi, menjelaskan bahwa kedua kelompok sebelumnya telah bersepakat untuk melakukan tawuran di sekitar Taman Bundosari, Jalan Lingkar Selatan, sekitar pukul 01.30 WIB.

Namun, kesepakatan untuk bertarung menggunakan tangan kosong diduga berubah setelah salah satu kelompok membawa sejumlah benda berbahaya ke lokasi.

“Kedua kelompok sepakat bertemu di kawasan Jalan Lingkar Selatan, tepatnya di sekitar Taman Bundosari, sekitar pukul 01.30 WIB,” ujar AKBP Ade Papa Rihi, Rabu (8/7/2026).

Air Keras Diduga Sudah Dipersiapkan

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga pelaku berinisial LJA (19) telah menyiapkan cairan yang diduga air keras sebelum tawuran berlangsung.

Saat bentrokan terjadi, cairan tersebut diduga disiramkan ke arah korban hingga mengakibatkan luka bakar serius.

“Yang bersangkutan sudah menyiapkan air keras, bahkan mencampurnya dengan beberapa senyawa. Campuran tersebut akan kami periksakan ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah untuk mengetahui kandungannya,” jelas Ade.

Selain membawa cairan berbahaya, kelompok pelaku juga diduga membawa gasper dan senjata tajam ke lokasi tawuran.

Korban Meninggal, Tiga Orang Terluka

Usai kejadian, korban sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD dr. Soebarkat Tjitrowardojo. Namun, nyawanya tidak dapat diselamatkan akibat luka berat yang diderita.

Dalam insiden tersebut, satu orang meninggal dunia, sementara tiga korban lainnya mengalami luka-luka.

Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka

Polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni LJA (19), IAR (19), PAT (20), AB (18), SBDY (19), DA (17), dan MAR (17).

Selain itu, penyidik masih memburu pihak yang diduga memasok cairan berbahaya yang digunakan dalam aksi tawuran tersebut.

Menurut AKBP Ade Papa Rihi, penyelidikan masih terus dikembangkan karena terdapat dugaan bahwa aksi tersebut telah dipersiapkan sebelumnya.

“Kasus ini masih bisa berkembang karena kami menduga ada upaya penyiapan atau perencanaan sebelumnya, apalagi korban akhirnya meninggal dunia,” tegasnya.

Proses Hukum Berlanjut

Para tersangka dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait membawa atau menguasai senjata tajam tanpa hak.

Sementara itu, kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah guna memastikan kandungan cairan yang digunakan dalam insiden tersebut serta mendalami kemungkinan adanya penerapan pasal lain sesuai perkembangan penyidikan.

Komentar