Mengapa Febrie Adriansyah Belum Ditahan? Plt Jampidsus Akhirnya Buka Suara

JurnalPatroliNews | Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah hingga Sabtu (11/7/2026) masih belum menjalani penahanan meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Berbeda dengan tersangka lainnya, Don Ritto, yang telah lebih dahulu ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026, Febrie masih menunggu proses administrasi penyidikan sebelum kemungkinan dilakukan penahanan.

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Kejaksaan Agung, Rudi Margono, membenarkan bahwa hingga kini belum ada tindakan penahanan terhadap mantan pimpinan Jampidsus tersebut.

“Belum dilakukan penahanan informasinya,” kata Rudi Margono kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Rudi, langkah berikutnya bergantung pada kelengkapan berkas perkara yang akan diserahkan penyidik Kortastipidkor Polri kepada Kejaksaan Agung. Setelah seluruh dokumen diterima, kedua institusi akan melakukan gelar perkara bersama guna menentukan tahapan lanjutan dalam proses hukum.

“Nanti berkas-berkasnya hari ini kan menyusul, sama berita acaranya. Baru kita ekspose bersama dengan tim Kortastipidkor,” ujarnya.

Dalam perkara yang sama, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto sebelumnya mengumumkan penetapan dua tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto.

Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil korupsi dan kini telah menjalani penahanan di Rutan Mapolda Metro Jaya.

Sementara itu, Febrie disangkakan melanggar Pasal 12B dan Pasal 12D Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana telah diakomodasi dalam Pasal 607 ayat (1) huruf a dan b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus yang menjerat mantan Jampidsus tersebut merupakan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi dan pencucian uang yang berkaitan dengan sejumlah perkara besar, di antaranya dugaan korupsi pasokan batu bara untuk PLTU milik PT PLN, penanganan perkara PT ASABRI (Persero), serta penyelesaian utang PT Krakatau Steel.

Dalam rangkaian penyidikan, penyidik Kortastipidkor Polri telah melakukan penggeledahan di sedikitnya 13 lokasi dan menyita aset bernilai fantastis.

Dari kediaman pribadi Febrie Adriansyah di kawasan Bukit Golf Hijau, Sentul City, Bogor, penyidik menemukan brankas berisi emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing berupa 4.767.300 dolar Amerika Serikat dan 14.083.800 dolar Singapura. Nilai keseluruhan aset yang diamankan dari lokasi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp476 miliar.

Selain itu, penggeledahan di Kafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan, menghasilkan penyitaan uang tunai Rp259,1 juta serta valuta asing senilai hampir Rp60 miliar. Penyidik juga mengamankan berbagai dokumen, perangkat komputer, dan telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara.

Hingga kini, penyidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri asal-usul aset yang disita serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang tersebut.

Komentar