Terbongkar! Sindikat Pencuri BTS Berkedok Teknisi, Perangkat Dijual hingga ke Luar Negeri

JurnalPatroliNews | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan pencurian perangkat Base Transceiver Station (BTS) yang diduga beroperasi secara terorganisasi di sejumlah wilayah Indonesia. Modus para pelaku terbilang rapi, yakni menyamar sebagai teknisi resmi untuk mengambil modul BTS sebelum menjualnya kepada jaringan penadah yang kemudian mengirim perangkat tersebut ke luar negeri.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk yang berulang kali kehilangan modul BTS di berbagai daerah. Dampaknya tidak hanya menimbulkan kerugian materiil miliaran rupiah, tetapi juga menyebabkan gangguan layanan telekomunikasi dan internet yang dirasakan ribuan pelanggan.

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Pol. Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan hasil penyelidikan mengungkap adanya sindikat yang bekerja secara sistematis mulai dari eksekutor pencurian, pengepul, hingga jaringan distribusi internasional.

“Penyelidikan berhasil mengungkap mata rantai pencurian, penadahan, hingga pengiriman perangkat BTS hasil curian ke luar negeri,” ujar Arsya dalam keterangannya, Senin (13/7/2026).

Menyamar sebagai Teknisi Tower

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengenakan atribut layaknya teknisi lapangan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan petugas maupun masyarakat sekitar lokasi BTS.

Setelah berhasil melepas modul dari menara BTS, perangkat kemudian dijual kepada penadah dengan harga jauh di bawah nilai pasar. Barang hasil curian selanjutnya dikumpulkan sebelum dikirim ke luar negeri menggunakan jasa ekspedisi.

Penyidik menduga proses pengiriman tersebut dikendalikan oleh seorang warga negara asing berinisial Jason Zhang yang disebut berada di Bangkok, Thailand.

Delapan Pelaku Diamankan

Pada tahap awal penyelidikan, polisi menangkap empat orang berinisial AN, AS, GAP, dan A. Dua nama pertama berperan sebagai pelaku pencurian, sedangkan dua lainnya bertindak sebagai penadah sekaligus pengepul.

Dari tangan para tersangka, penyidik mengamankan:

  • 38 unit modul BTS berbagai tipe
  • Sebuah mobil Toyota Avanza warna hitam
  • Tiga telepon genggam
  • Tiga kartu tanda penduduk (KTP)

Kerugian akibat aksi tersebut diperkirakan mencapai Rp5 miliar, belum termasuk dampak terganggunya layanan komunikasi di berbagai wilayah.

Libatkan Oknum Vendor

Pengembangan penyidikan membawa polisi ke wilayah Serang, Banten, di mana empat tersangka lain berhasil diamankan, yakni DT, AS, GR, dan DB.

Keempatnya diketahui merupakan karyawan vendor instalasi jaringan milik PT XL Smart. Mereka mengaku mencuri sedikitnya 15 modul BTS dari lima lokasi berbeda sebelum menjualnya kepada seorang penadah yang kini masih buron.

Jaringan Penadah Terus Dikembangkan

Dalam operasi lanjutan, polisi juga menangkap tersangka RRR di Jakarta Timur yang diduga berkali-kali memasok modul BTS hasil curian kepada tersangka A.

Bareskrim kini masih memburu tiga orang yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni:

  • Farid Hasim
  • Amsar
  • Idris

Selain itu, penyidik kembali mengungkap jaringan penadahan lainnya dengan menangkap MM, IG, dan L, yang diduga berperan menerima, memperjualbelikan, sekaligus mengatur pengiriman perangkat hasil curian ke luar negeri.

Barang bukti tambahan yang disita berupa lima unit telepon genggam, dua lembar KTP, serta data komunikasi dan transaksi elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas sindikat tersebut.

Bareskrim Telusuri Jaringan Internasional

Bareskrim Polri menegaskan penyidikan belum berhenti. Aparat masih memburu pihak-pihak yang diduga menjadi penerima perangkat BTS curian di luar negeri serta menelusuri seluruh jalur distribusi yang digunakan sindikat.

Koordinasi juga dilakukan bersama Direktorat Jenderal Imigrasi, perusahaan jasa ekspedisi, dan operator telekomunikasi guna mengidentifikasi asal-usul seluruh perangkat yang telah diamankan.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan serta Pasal 591 KUHP tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.

Komentar